KPU Bali Enggan Sebut Parpol Catut Nama Warga: Rahasia Negara

KPU Bali Enggan Sebut Parpol Catut Nama Warga: Rahasia Negara

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 12 Sep 2022 22:22 WIB
Jumpa pers di KPU Bali Oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan. Foto: Angga Riza/detikcom
Denpasar - Pengakuan korban pencatutan nama menjadi anggota parpol di situs Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) menurut Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan sah-sah saja para korban mengakuinya. Sayangnya KPU Bali enggan membeberkan daftar nama-nama parpol yang terbukti mencatut NIK KTP dan nama warga Bali tersebut.

"Itu rahasia negara, kalau nyebut satu diskriminatif. Apakah satu menunjukan hanya partai itu. Sebaiknya tidak menyebutkan partai karena banyak sekali partai yang melakukan itu tapi pemberitaannya jadi cenderung tendensius," ucapnya dikonfirmasi detikBali, Senin (12/9/2022) malam.

Karena menurutnya tidak hanya terpaku pada satu parpol saja, sehingga nama-nama parpol yang terlibat pencatutan nama cukup diketahui oleh pihaknya. Pun soal adakah sanksi bagi parpol yang terbukti nyatut nantinya, Lidartawan enggan menanggapinya.



Pihaknya hanya mengaku bahwa sedari jauh hari sudah mengimbau dan mengingatkan kepada parpol sebelum hal ini terjadi.

"Tahun lalu saya sudah kasih tahu jangan kayak gitu lagi. Supaya tidak terulang lagi, dan seharusnya teman-teman parpol yang menghapusnya, karena dia yang memasukan," tandasnya.

Sementara itu, untuk dapat mengetahui apakah terdata NIK warga di situs Sipol, masyarakat bisa mengeceknya secara mandiri melalui situs infopemilu.kpu.go.id. Pihaknya menghimbau warga dapat mengeceknya sebelum tanggal 14 Desember mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bali mengungkap sekitar 108 orang melapor bahwa data NIK-nya tercatat di situs Sipol. Rata-rata korbannya adalah PNS, masyarakat umum hingga kalangan TNI/Polri.

Diduga, bocornya data NIK berasal dari koperasi, tempat penyewaan, kartu kredit dan leasing. Pihak KPU Bali sendiri pasca temuan tersebut berencana mengklarifikasi kepada para korban Sipol pada 14 September 2022.




(nor/nor)

Hide Ads