Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan adanya pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang dilakukan oleh partai politik (parpol). Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan hingga kini terdapat 108 warga Bali yang namanya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dan terdata dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Jumlahnya bisa terus berkembang," tutur Ariyani di Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Harris Kuta, Badung, Bali, Jumat (9/9/2022).
Berikut sederet fakta terkait pencatutan KTP warga oleh parpol-parpol 'nakal.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU akan Panggil Para Korban Pencatutan Nama
Pasca temuan pencatutan ratusan data NIK KTP tercatat di Sipol (sistem informasi partai politik) KPU oleh Bawaslu Bali, KPU Provinsi Bali menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada ratusan warga yang data NIK-nya tercatut sebagai anggota parpol dalam Sipol.
"Nanti tanggal 14 September 2022 kita mulai menindaklanjuti dengan menghadirkan orang-orangnya tanggal 14-15 lah, kalaupun nggak hadir bisa video conference/video call," ungkap Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, ditemui detikBali di kantor KPU Bali, Denpasar, Minggu (11/9/2022).
Hal ini sesuai dengan surat arahan dari KPU RI agar KPU Provinsi Bali melakukan klarifikasi. Mantan Ketua KPU Bangli periode 2008-2013 menjelaskan nantinya setelah dicek dan diklarifikasi kepada yang bersangkutan, jika benar terjadi pencatutan maka akan dilaporkan.
"Dan KPU RI akan menindaklanjuti dan menghapus keanggotaannya di parpol tersebut," kata Lidartawan.
Diduga Libatkan Pengurus Koperasi
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membeberkan dugaan penyebab banyaknya NIK milik aparatur sipil negara (ASN) dicatut partai politik (parpol) sebagai anggotanya di Sipol (sistem informasi partai politik) KPU. Menurut Lidartawan menduga adanya kemungkinan para ASN sering meminjam uang di koperasi.
"ASN kan paling seneng minjam kredit. Bisa saja itu pengurus koperasinya juga pengurus parpol semua, itu bisa saja terjadi," kata Lidartawan ditemui detikBali di kantor KPU Bali, Denpasar, Minggu (11/9/2022).
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi Bali mengungkap ada sekitar 108 orang yang melapor dan merasa namanya dicatut menjadi pengurus partai politik (parpol) dalam situs Sipol. Diduga dari 108 orang tersebut paling banyak terdata bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten/kota se-Bali baru disusul masyarakat umum dan dari kalangan TNI/Polri.
Banyak Guru Honorer jadi Korban
Ratusan warga di Kabupaten Karangasem mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka mengeluh lantaran nama mereka dicatut dan terdaftar sebagai anggota partai politik atau parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kebanyakan dari mereka merupakan guru honorer.
"Sampai saat ini sudah ada 100 orang warga yang mengadu dan sebagian besar merupakan guru honorer karena mereka akan mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Ngurah Gede Maharjana saat ditemui detikBali di kantornya, Kamis (8/9/2022).
Salah seorang guru honorer yang mengadu ke KPU Karangasem lantaran namanya dicatut sebagai anggota parpol adalah Mahrudin (52). Ia mengaku kaget ketika mengetahui dirinya tercatat sebagai anggota salah satu parpol.
"Saya baru tahu masuk parpol saat itu, saya sempat kaget saat itu karena saya tidak pernah merasa ikut parpol," kata Mahrudin saat ditemui di KPU Kabupaten Karangasem, Kamis (8/9/2022).
Mahrudin berharap aduannya ke KPU Karangasem bisa segera diproses. Sebab, ia takut jika namanya tercatat sebagai anggota parpol, nantinya tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terlebih, untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, salah satu syaratnya adalah tidak boleh menjadi anggota parpol.
"Semoga secepatnya bisa diproses supaya nama saya tidak lagi ikut ke dalam salah satu parpol. Karena saya sama sekali tidak tahu menahu terkait itu, kapan saya dimasukan, siapa yang memasukan saya tidak tahu," kata Mahrudin.
Hal senada dikatakan Sri Indayani (40) yang juga merupakan seorang guru di Karangasem . Ia merasa sangat dirugikan saat mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam salah satu parpol. Padahal, ia mengaku tidak pernah ikut-ikutan parpol.
"Saya nggak tahu sama sekali sebelumnya kalau nama saya ternyata masuk parpol. Jadi, hari ini saya mau bikin surat pernyataan kalau saya bukan anggota parpol," kata Indayani.
(hsa/hsa)