Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Blitar, baik kota maupun kabupaten. Nama mereka dicatut dan didaftarkan sebagai kader partai politik (parpol).
Dalam Undang-undang, banyak jenis profesi yang melarang pekerjanya terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik. Di antaranya berstatus anggota TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, dan jabatan lainnya.
Informasi yang dihimpun detikJatim, ada sebanyak 21 pengaduan ASN. Dengan rincian, sebanyak 12 ASN mengadu ke Bawaslu Kabupaten Blitar dan 9 ASN mengadu ke Bawaslu Kota Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain profesi ASN, Bawaslu Kabupaten Blitar juga menerima aduan dari 4 guru nonASN, 4 pegawai swasta, 3 pelajar/mahasiswa, 4 pengurus rumah tangga dan 4 wiraswasta. Dari 30 pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Blitar itu, sebanyak 23 pengaduan diajukan secara online dan 7 pengaduan warga dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan A Yani.
Sedangkan Bawaslu Kota Blitar juga menerima satu pengaduan dari mahasiswa yang namanya tercatut di Sipol Parpol. 10 pengaduan warga itu disampaikan secara online.
"Seluruh nama yang dicatut tersebut sudah diserahkan ke KPU. Selain menyerahkan ke KPU, Bawaslu Kabupaten juga melaporkan ke Bawaslu RI melalui provinsi sebagai lembaga hierarki. Dan KPU sudah menindaklanjuti," jawab Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Solahuddin dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Hakam menambahkan, pihaknya masih membuka waktu bagi warga yang akan membuat laporan pengaduan terkait hal tersebut. Karena sesuai dengan PKPU, ada empat termin tanggapan laporan pengaduan itu. Termin 1 dari tanggal 1 Agustus-14 September 2022, termin 2 dari tanggal 15 September-12 Oktober, termin 3 dari tanggal 15 Oktober-9 Nopember. Dan termin terakhir, dari tanggal 10 Nopember-7 Desember 2022.
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam mengimbau, warga memanfaatkan kesempatan itu jika memang namanya tercatut sebagai kader parpol. Warga bisa mencek langsung di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Mekanisme laporan bisa melalui Bawaslu atau bisa datang ke kantor KPU.
"Nanti di sini, warga yang melapor akan mengisi beberapa formulir dan surat pernyataan bermaterei bahwa memang bukan anggota parpol tersebut. Dokumen pendukung kemudian kami serahkan ke KPU Pusat untuk ditindaklanjuti selama proses verifikasi administratif parpol," tukasnya.
(dte/dte)