Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyelenggara Pemili (KPU) Buleleng secara gamblang tak menyebut nama korban, namun kasus pencatutan nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Buleleng kian masif.
Bahkan dari ratusan pengaduan yang dilaporkan ke posko Bawaslu Buleleng, para korban pencatutan nama bukan hanya dialami para honorer maupun tenaga kontrak (non ASN). Melainkan, para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perbekel juga tak luput dari pencatutan nama dan NIK.
Komisioner yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu Buleleng I Wayan Sudira SH menyebutkan, hingga Selasa (13/9/2022) kemarin, tercatat ada 148 aduan yang masuk ke posko Bawaslu Buleleng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban ini menurut Sudira sengaja mendatangi posko terkait pencatuman nama dan NIK mereka sebagai kader di salah satu partai meski sebelumnya tidak pernah mendaftar sebagai kader atau anggota maupung pengurus partai politik (parpol) di system insformasi partai politik (Sipol).
"Hingga saat ini (Selasa (13/09/2022) sudah ada 148 orang dari berbagai kalangan (tenaga kontrak, ASN, dan perangkat desa (perbekel) yang dicatut namanya menjadi anggota partai politik,"ungkap Sudira
Selanjutnya, dengan adanya aduan tersebut, selain melakukan perekapan, pihak Bawaslu Buleleng akan segera menyetorkan data aduan itu ke Bawaslu Provinsi Bali untuk nanti dikirim ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI di Jakarta.
"Rekapan data sengaja kami kirim ke pusat karena proses pendaftaran hingga verifikasi merupakan kewenangan dari KPU RI,"terang Sudira.
Selain itu, Sudira juga menambahkan, sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, dengan banyaknya aduan warga soal pencatutan nama dan Nik di Sipol, Bawaslu telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat sejak 11 Agustus 2022 lalu.
"Posko sengaja dibuka untuk menerima berbagai macam pengaduan masyarakat selama masa verifikasi adiminstrasi dan verifikasi faktual partai politik.
Adapun rinciannya, sesuai hasil identifikasi sementara, dari total 148 aduan, mayorita pengadu yakni berasal dari pegawai kontrak dengan jumlah aduan sebanayk 126 orang.
Sedangkan sisanya selain tenaga honor daerah, juga ASN dan perangkat desa.
"Teknisnya, bagi warga yang datang ke posko pengaduan, nanti akan kami siapkan surat pernyataan dengan dilampiri Salinan KTP dan screenshot bukti mereka terdaftar di Info Pemilu.
Surat pernyataan itu diisi dan kemudian berkas termasuk lampirannya nanti akan kami kirimkan ke Bawaslu Bali untuk selanjutnya diteruskan pada KPU RI dan parpol,"tukas Dirga.
(dpra/dpra)