Bawaslu Bali mengungkap sekitar 108 orang melapor bahwa data nama dan NIK-nya tercatat sebagai anggota partai politik di situs Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU. Dari jumlah tersebut, rata-rata korbannya adalah PNS, kemudian disusul masyarakat umum hingga kalangan TNI/Polri.
Salah seorang PNS di Tabanan berinisial WW mencurigai bocornya data NIK dan namanya bisa dicatut Parpol akibat dirinya yang pernah memberikan data diri berupa fotokopi KTP ke koperasi di Tabanan.
"Itu tapi 5 tahun yang lalu memang saya pernah memberikan data saya ke koperasi, itu tidak hanya satu koperasi sih," ungkapnya saat dihubungi detikBali, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun meminta kepada para pemilik koperasi untuk tidak memberikan data NIK ke sembarang orang.
"Ya kalau bisa dijagalah, kalau datanya untuk koperasi ya koperasi saja, jangan disebar lagi. Sekarang kalau sudah begini saya keberatan dan minta agar dihapus," ucapnya seraya mengaku belum mengetahui informasi pemanggilan korban Sipol ke KPU pada 14-15 September mendatang ini.
Hal berbeda diungkapkan Adena Nurkhaliza, PNS di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali. Kecurigaan bocornya data NIK-nya di Sipol diduga karena ulah keluarganya sendiri.
Namun, saat pihak keluarganya yang dikonfirmasi mengaku tidak pernah membagikan data pribadinya. Demikian halnya saat ditanya soal peminjaman uang di koperasi, Adena mengaku tidak pernah menjadi anggota koperasi manapun.
"Saya juga sudah mengupdate KTP saya karena saya habis menikah dan pekerjaan saya dari pelajar menjadi PNS. Saya rasa NIK saya dicatut itu karena mungkin pakai data KTP lama saya. Karena saya tidak pernah menjadi anggota koperasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Bali mengungkap sekitar 108 orang melapor bahwa data NIK-nya tercatat di situs Sipol. Rata-rata korbannya adalah PNS, masyarakat umum hingga kalangan TNI/Polri.
Diduga, bocornya data NIK berasal dari koperasi, tempat penyewaan, kartu kredit dan leasing. Pihak KPU Bali sendiri pasca temuan tersebut berencana mengklarifikasi kepada para korban Sipol pada 14 September 2022.
(nor/nor)