
Guru di Kota Kediri yang Cabuli 8 Siswi Terancam Dipecat
Oknum guru SD di Kota Kediri yang melakukan pencabulan terhadap 8 siswanya akhirnya dipecat oleh Pemkot Kediri. Pemkot juga mendorong proses hukum dilakukan.
Oknum guru SD di Kota Kediri yang melakukan pencabulan terhadap 8 siswanya akhirnya dipecat oleh Pemkot Kediri. Pemkot juga mendorong proses hukum dilakukan.
Kasus guru di Kediri yang mencabuli 8 siswanya berakhir damai. LPAI menegaskan, kasus asusila tak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Kekerasan seksual anak diduga dilakukan guru di Kota Kediri tidak bisa diselesaikan dengan jalur di luar pengadilan atau keadilan restorative justice.
Dugaan pencabulan oleh guru SD terhadap 8 siswanya di Kota Kediri berakhir damai. LPAI Jatim tegaskan kasus itu bukan delik aduan. Harusnya polisi pro aktif.
Kasus pencabulan dilakukan guru di Kota Kediri pada 8 siswanya. Kasus ini telah berakhir damai.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto membeberkan oknum guru SD Negeri mencabuli 8 siswinya berakhir damai. Oknum guru tersebut berinisial IM (57).
Seorang oknum guru SD Negeri di Kota Kediri mencabuli siswanya. Atas kasus yang menimpanya, oknum guru tersebut telah ditarik dan diperiksa Inspektorat.
Kasus guru di Kota Kediri mencabuli 8 siswanya berakhir damai. Namun polisi tetap menyelidiki meski tak ada laporan dalam kasus ini.
Keluarga siswa yang dicabuli gurunya di Kota Kediri tak melapor ke polisi. Mereka sepakat kasus telah berakhir damai.
Kepala Inspektorat Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardhani membenarkan ada oknum guru yang mencabuli siswanya. Meski begitu, Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut.