Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan di Kasus Guru Cabuli 8 Siswi Kediri

Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan di Kasus Guru Cabuli 8 Siswi Kediri

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 21 Jul 2022 09:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikJatim)
Kta Kediri -

Dunia pendidikan di Kota Kediri ternodai ulah bejat seorang guru SD berinisial IM (57), ia diduga mencabuli 8 siswanya. Kasus ini berakhir damai hingga menuai protes dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim.

Kepala Bidang Data dan Informasi (LPAI) Jatim, Isa Anshori menegaskan, kasus kekerasan seksual apalagi terhadap anak, tidak bisa diselesaikan dengan jalan keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian kasus kekerasan seksual pada anak, apalagi terduga pelakunya merupakan orang dewasa, tidak bisa menerapkan pendekatan restorative justice.

"Tidak bisa. Restorative justice itu kalau pelakunya anak-anak. Ini kan pelakunya orang dewasa," tegas Isa ketika dihubungi detikJatim, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perkara ini tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Dalam beberapa referensi, keadilan restoratif ini serupa penyelesaian sengketa dalam perkara perdata yakni penyelesaian di luar pengadilan. Keadilan restoratif ini adalah penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pidana.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Mahkamah Agung telah mengatur mekanisme penerapan restorative justice ini dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Berdasarkan ketentuan itu, ada kriteria dalam pelaksanaan restorative justice yakni tindak pidana ringan pada Pasal 364, 373, 379, 384,407, dan Pasal 802 KUHP dengan nilai kerugian tak lebih dari Rp. 2.500.000.

Isa menegaskan terlepas dengan alasan apa pun, apakah itu permaafan atau mengingat nama baik pelaku yang hendak memasuki masa pensiun, seharusnya proses hukum dijalankan lebih dulu.

"Terlepas dari apa pun, termasuk ada permaafan atau tidak, apakah terduga pelaku itu mau pensiun dan sebagainya, seharusnya proses hukum itu dijalankan lebih dulu karena kasus ini bukan delik aduan," ujarnya.

Berita selengkapnya di halaman selanjutnya!

Di kesempatan ini, Isa mengakui cara penyelesaian kasus pencabulan secara damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak memang sangat sering terjadi.

"Karena biasanya orang tua menganggap itu aib. Selain itu antara pelaku dengan orang tua korban sudah saling mengenal dan pelakunya biasanya dalam tanda kutip 'dihormati'," ujar Isa.

Namun, Isa kembali mengingatkan, kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak bukan merupakan delik aduan. Artinya, bila pun orang tua korban tidak melaporkan kasus itu, polisi seharusnya tetap pro aktif.

"Terlepas ada permaafan dari orang tua atau tidak, ini kan bukan delik aduan. Karena bukan delik aduan, polisi seharusnya bisa melakukan upaya supaya tidak muncul korban baru lagi," ujarnya.

Tidak hanya karena alasan sudah ada permintaan dari orang tua agar kasus ini tidak diteruskan, Pihak Dinas Pendidikan Kota Kediri tidak memperpanjang masalah ini dengan alasan terduga pelaku akan memasuki masa pensiun.

Kadispendik Kota Kediri Siswanto mengatakan, kasus ini telah ditangani Inspektorat. Selain itu terduga pelaku sendiri dalam waktu 3 tahun lagi akan mengakhiri masa tugasnya.

Siswanto mengatakan kasus pencabulan ini memang tidak dilaporkan korban ke polisi. Sebab antara dinas pendidikan dengan orang tua korban telah terjadi kesepakatan damai.

"Setelah kejadian itu keluarga saya panggil, keluarga datang di sini, salah satu permintaannya guru itu harus dipindah, ya, saya turuti. Sudah saya pindah dan keluarga tidak ingin meneruskan ke ranah hukum dengan alasan masa depan anak," jelas Siswanto kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Polisi sendiri mengaku belum menerima aduan dari korban maupun keluarga. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, meski belum ada laporan, namun pihaknya kini sedang menyelidiki kabar pencabulan itu.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait berita tersebut, karena memang hingga saat ini tidak ada pihak keluarga korban yang melapor kepada Polres Kediri Kota, meski demikian kami tetap melakukan penyelidikan terkait hal ini," Kata Wahyudi.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads