LPAI Jatim Sebut Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswa Tak Bisa Berakhir Damai

LPAI Jatim Sebut Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswa Tak Bisa Berakhir Damai

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 20:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikJatim)
Kota Kediri -

Seorang oknum guru SD di Kota Kediri berinisial IM (57) diduga mencabuli 8 siswanya sendiri. Pelaku telah diperiksa inspektorat dan kasus itu disebut berakhir damai atau diselesaikan di luar pengadilan.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim menegaskan kasus kekerasan seksual apalagi terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan jalan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Bidang Data dan Informasi LPAI Jatim Isa Anshori menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak, apalagi terduga pelakunya merupakan orang dewasa, tidak bisa menerapkan pendekatan restorative justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa. Restorative justice itu kalau pelakunya anak-anak. Ini kan pelakunya orang dewasa," kata Isa ketika dihubungi detikJatim, Rabu (20/7/2022).

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perkara ini tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

Dalam beberapa referensi, keadilan restoratif ini serupa penyelesaian sengketa dalam perkara perdata yakni penyelesaian di luar pengadilan. Keadilan restoratif ini adalah penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pidana.

Meski demikian, Mahkamah Agung telah mengatur mekanisme penerapan restorative justice ini dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.

Berdasarkan ketentuan itu, ada kriteria dalam pelaksanaan restorative justice yakni tindak pidana ringan pada Pasal 364, 373, 379, 384,407, dan Pasal 802 KUHP dengan nilai kerugian tak lebih dari Rp. 2.500.000.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mengatakan kasus pencabulan ini memang tidak dilaporkan korban ke polisi. Sebab antara dinas pendidikan dengan orang tua korban telah terjadi kesepakatan damai.

"Setelah kejadian itu keluarga saya panggil, keluarga datang di sini, salah satu permintaannya guru itu harus dipindah, ya, saya turuti. Sudah saya pindah dan keluarga tidak ingin meneruskan ke ranah hukum dengan alasan masa depan anak," jelas Siswanto kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Mengenai itu, Isa menegaskan terlepas dengan alasan apa pun, apakah itu permaafan atau mengingat nama baik pelaku yang hendak memasuki masa pensiun, seharusnya proses hukum dijalankan lebih dulu.

"Terlepas dari apa pun, termasuk ada permaafan atau tidak, apakah terduga pelaku itu mau pensiun dan sebagainya, seharusnya proses hukum itu dijalankan lebih dulu karena kasus ini bukan delik aduan," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads