Polisi Belum Proses Guru Cabuli 8 Siswa di Kota Kediri, LPAI: Bukan Delik Aduan

Polisi Belum Proses Guru Cabuli 8 Siswa di Kota Kediri, LPAI: Bukan Delik Aduan

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 18:45 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kediri -

Seorang oknum guru SD di Kota Kediri berinisial IM (57) mencabuli 8 siswanya sendiri. Meski pelaku diperiksa inspektorat, kasus itu disebut berakhir damai. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jatim menyoroti kasus itu.

Kepala Bidang Data dan Informasi LPAI Jatim Isa Anshori mengakui bahwa cara penyelesaian kasus semacam itu dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak memang sangat sering terjadi.

"Karena biasanya orang tua menganggap itu aib. Selain itu antara pelaku dengan orang tua korban sudah saling mengenal dan pelakunya biasanya dalam tanda kutip 'dihormati'," ujarnya kepada detikJatim, Rabu (20/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mengatakan kasus pencabulan ini memang tidak dilaporkan korban ke polisi. Sebab antara dinas pendidikan dengan orang tua korban telah terjadi kesepakatan damai.

"Setelah kejadian itu keluarga saya panggil, keluarga datang di sini, salah satu permintaannya guru itu harus dipindah, ya, saya turuti. Sudah saya pindah dan keluarga tidak ingin meneruskan ke ranah hukum dengan alasan masa depan anak," jelas Siswanto kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

ADVERTISEMENT

Isa Anshori mewakili LPAI Jatim kembali mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak bukan merupakan delik aduan. Artinya, bila pun orang tua korban tidak melaporkan kasus itu, polisi seharusnya tetap pro aktif.

"Terlepas ada permaafan dari orang tua atau tidak, ini kan bukan delik aduan. Karena bukan delik aduan, polisi seharusnya bisa melakukan upaya supaya tidak muncul korban baru lagi," ujarnya.

Tidak hanya karena alasan sudah ada permintaan dari orang tua agar kasus ini tidak diteruskan, Pihak Dinas Pendidikan Kota Kediri tidak memperpanjang masalah ini dengan alasan terduga pelaku akan memasuki masa pensiun.

Siswanto selaku Kadispendik Kota Kediri mengatakan, kasus ini telah ditangani Inspektorat. Selain itu terduga pelaku sendiri dalam waktu 3 tahun lagi akan mengakhiri masa tugasnya.

Mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang bukan merupakan delik aduan, Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara terang menyebutkan hal itu.

Di dalam salah satu pasalnya, tindakan pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik terhadap anak dan disabilitas harus segera ditangani meski tidak ada laporan yang masuk ke pihak berwajib. Karena kasus dengan korban anak dan disablitas dikecualikan dari kasus yang terkategori delik aduan.

Hal itu sebagaimana disebutkan di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS yang berbunyi seperti di bawah ini.

(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.

Tidak hanya untuk pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik, bahkan untuk pelecehan seksual berbasis elektronik pengecualian delik aduan juga diterapkan bagi kasus yang korbannya adalah anak dan penyandang disabilitas. Seperti disebutkan pada pasal 14 ayat (3).

(3) Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.

Polisi sendiri mengaku belum menerima aduan dari korban maupun keluarga. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan meski belum ada laporan, namun pihaknya kini sedang menyelidiki kabar pencabulan itu.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait berita tersebut, karena memang hingga saat ini tidak ada pihak keluarga korban yang melapor kepada Polres Kediri Kota, meski demikian kami tetap melakukan penyelidikan terkait hal ini," Kata Wahyudi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Apakah Diperbolehkan Membatalkan Puasa dengan Sengaja?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)


Hide Ads