Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengambil tindakan tegas atas kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengajar di salah satu sekolah di Kota Kediri. Kasus ini menimpa 8 anak didik kelas VI.
Wali Kota Kediri akan memberhentikan pelaku sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Abdullah mengungkapkan bahwa proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai dari 3 minggu yg lalu.
"Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif," terang Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kamis (21/07/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya pemecatan, Wali Kota Kediri juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum. Ini karena pencabulan pada anak melanggar Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum," imbuh Wali Kota Kediri.
Dalam penanganan kasus ini, Pemkot Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Wali Kota Kediri mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Informasi (LPAI) Jatim Isa Anshori menegaskan kasus kekerasan seksual apalagi terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan jalan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Tidak bisa. Restorative justice itu kalau pelakunya anak-anak. Ini kan pelakunya orang dewasa," tegas Isa ketika dihubungi detikJatim, Rabu (20/7/2022).
Sehari sebelumnya, kasus pencabulan anak ini mengkhawatirkan karena Kadispendik Kota Kediri Siswanto mengatakan kasus pencabulan ini tidak dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Antara dinas pendidikan dengan orang tua korban telah terjadi kesepakatan damai.
"Setelah kejadian itu keluarga saya panggil, keluarga datang di sini, salah satu permintaannya guru itu harus dipindah, ya, saya turuti. Sudah saya pindah dan keluarga tidak ingin meneruskan ke ranah hukum dengan alasan masa depan anak," jelas Siswanto kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Polisi sendiri mengaku belum menerima aduan dari korban maupun keluarga. Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, meski belum ada laporan, namun pihaknya kini sedang menyelidiki kabar pencabulan itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait berita tersebut, karena memang hingga saat ini tidak ada pihak keluarga korban yang melapor kepada Polres Kediri Kota, meski demikian kami tetap melakukan penyelidikan terkait hal ini," Kata Wahyudi.
(dpe/iwd)