
Kemensos Soroti Kasus Pemerkosaan Remaja Perempuan oleh 3 Pria di Jembrana
Kementerian Sosial (Kemensos) turut menyoroti kasus pemerkosaan remaja perempuan oleh tiga pria dewasa di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kementerian Sosial (Kemensos) turut menyoroti kasus pemerkosaan remaja perempuan oleh tiga pria dewasa di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Tiga pemerkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Jembrana, Bali, terancam pidana 15 tahun penjara. Ini kronologi versi polisi.
Satreskrim Polres Jembrana mengamankan tiga pria yang diduga memerkosa remaja perempuan berusia 14 tahun, SN.
Hadi Sugiarto alias Pakde (61), seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Jembrana, Bali, dihukum 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.
JPU Kejari Jembrana menuntut dua remaja pemerkosa gadis 17 tahun tiga tahun penjara dan bayar restitusi
Dua lelaki paruh baya yang sama-sama berprofesi sebagai petani divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Dua orang ABG berinisial ZN (15) dan MF (17) memperkosa seorang perempuan berinisial N (17) di sebuah lapangan sepakbola di wilayah Kecamatan Jembrana, Bali.
Seorang pria paruh baya berinisial IWTR (56) divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis disabilitas berinisial MAP (19).
Dua pemerkosan remaja yatim di Kecamatan Melaya, Jembrana, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, keluarga korban mengaku belum tenang.
Terdapat dua berita kriminal di Bali yang menarik perhatian pembaca detikBali pekan ini. Apa saja? Cek rangkumannya berikut ini.