Tiga pemerkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Jembrana, Bali, terancam pidana 15 tahun penjara. Mereka adalah Moch Fathkuz Zulfikarnain MZ alias Abang (20), Ahmad Nisar Fahmi alias Fahmi (23), dan Feri Irawan alias Feri (23).
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan pemerkosaan terjadi pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya tersangka pertama, Abang, menjemput korban berinisial SN di depan gang rumahnya dengan janji akan memberikan uang Rp 100 ribu.
Abang kemudian membawa SN ke Pondok Wisata Dewi di wilayah Kecamatan Negara. Di sana Abang menyetubuhi SN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 23.30 Wita di hari yang sama, SN lalu dijemput Fahmi. Fahmi mengajak SN minum minuman keras (miras) di pantai.
"Fahmi kemudian membawa korban ke Hotel Papua di wilayah Kecamatan Negara dan menyetubuhinya," papar Endang saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).
Pada Selasa (16/4/2024) pukul 02.00 Wita, Fahmi membawa korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka ketiga, Feri. Feri adalah pacar SN.
Fahmi kemudian meninggalkan SN bersama Feri. Feri memberikan remaja putus sekolah tersebut pil berwarna putih dengan tulisan Y (pil koplo).
Sekitar pukul 06.00 Wita, Feri membawa SN ke rumah kakaknya di Banyubiru untuk beristirahat. Setelah itu, SN juga sempat dibawa ke rumah orang tua Feri pukul 14.00 Wita.
"Sekitar pukul 16.00 Wita, Feri membawa korban kembali ke Hotel Papua untuk menyetubuhi korban. Feri berjanji akan menikahi korban setelah kejadian tersebut," beber Endang.
Kasus ini terungkap setelah SN melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Modus operandi yang dilakukan oleh tiga pelaku bervariasi. Mulai dari memberikan iming-iming uang, mengajak minum minuman keras, hingga memberikan janji untuk menikahi korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Seluruh tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain," tandas Endang.
Sebelumnya diberitakan, Zulfikarnain ditangkap di rumahnya pada 7 Mei 2024. Sementara, Fahmi dan Feri ditangkap di rumah kerabat mereka pada 10 Mei 2024.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, SN saat ini dalam kondisi trauma. Dia mendapatkan pendampingan oleh psikolog di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana.
(nor/nor)