Lansia Pemerkosa Balita 3 Tahun di Jembrana Divonis 12 Tahun Bui

Lansia Pemerkosa Balita 3 Tahun di Jembrana Divonis 12 Tahun Bui

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 02 Apr 2024 15:43 WIB
Hadi Sugiarto alias Pak De (61), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur (memakai rompi tahanan paling kanan) saat digiring petugas, Selasa (2/4/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali).
Foto: Hadi Sugiarto alias Pak De (61), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur (memakai rompi tahanan paling kanan) saat digiring petugas, Selasa (2/4/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Hadi Sugiarto alias Pakde (61), seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Jembrana, Bali, dihukum 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Selasa (2/4/2024). Mirisnya, korban merupakan anak balita yang baru berusia 3 tahun 10 bulan.

Ketua Majelis Hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata menyatakan Hadi terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain divonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 7 juta kepada korban.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 15 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Putusannya 12 tahun, masih pikir-pikir," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat dikonfirmasi detikBali.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan tersebut terungkap pada Desember 2023. Awalnya, Hadi kerap mengajak korban bermain. Rumah korban dan pelaku di Kecamatan Melaya, Jembrana, berdekatan.

Dalam melancarkan aksinya, Hadi merayu korban dengan iming-iming diberi es krim. Dia kemudian membawa korban ke kebun karet, lalu diperkosa.

Bocah malang itu kemudian menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya, karena merasa kesakitan di area kemaluan. Aksi bejat itu pun dilaporkan ke polisi.




(hsa/gsp)

Hide Ads