Dua lelaki paruh baya yang sama-sama berprofesi sebagai petani divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus atau disabilitas. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (27/7/2023), terdakwa PN (59) divonis 11 tahun penjara. Sedangkan GP (59) dalam sidang yang berlangsung terpisah divonis lebih berat, 14 tahun bui.
Perbuatan PN dan GP terbukti melanggar Pasal 6 huruf e juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. PN juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 13 juta lebih. Kemudian, GP juga dijatuhi vonis denda Rp 30 juta subsidair enam bulan penjara. Dia juga wajib membayar restitusi Rp 13 juta.
"Terdakwa mengakui perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua terdakwa mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, PN dituntut 12 tahun penjara, sedangkan GP 15 tahun.
Salah satu hal yang memberatkan GP adalah dia tidak mengakui perbuatannya sejak awal. Dia juga terbukti pernah dipenjara atas perkara serupa, persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Begitu mendengar putusan hakim, kedua terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Kedua terdakwa masih pikir-pikir, belum memutuskan banding atau menerima," kata I Nyoman Arya Merta, penasihat hukum kedua terdakwa.
Sebelumnya, PN dan GP memperkosa korban berinisial NPL (16) di sebuah kebun di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kedua pria itu memperkosa NPL akan memberi makan sapi peliharaannya.
Mulanya, NPL tidak menceritakan pemerkosaan tersebut. Namun, remaja tersebut mau bercerita saat keluarganya menginterogasinya. Keluarga melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Jembrana pada 12 Januari 2023.
(hsa/gsp)