Kementerian Sosial (Kemensos) turut menyoroti kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 14 tahun oleh tiga pria dewasa di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Kemensos mendorong korban berinisial SN yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami Dewi mengungkapkan pihak Kemensos telah datang ke Jembrana untuk mengetahui perkembangan kasus pemerkosaan tersebut. Saat ini, Dinas PPPA-PPKB Jembrana telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana untuk membantu korban yang putus sekolah di tingkat SD agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
"Disdikpora sudah merespons cepat terkait usulan untuk membantu korban bersekolah kembali dan segera dikomunikasikan," ungkap Utami saat dikonfirmasi detikBali, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Jembrana, I Komang Gede Hendra Susanta, setali tiga uang. Dia mengungkapkan saat ini masih menunggu hasil lengkap tes psikologi yang telah dilakukan terhadap korban.
Hasil tes psikologi tersebut, Hendra melanjutkan, akan dijadikan acuan untuk menentukan sekolah yang tepat terhadap korban. Menurutnya, komunikasi juga dilakukan ke Departemen Agama untuk mencarikan solusi terkait kasus yang menimpa korban.
"Sudah koordinasi. Hanya saja belum sampai mengarah ke sekolah mana dan kapan mulai sekolah," kata Hendra.
Tiga Orang Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap tiga pria bernama Moch Fathkuz Zulfikarnain MZ alias Abang (20), Ahmad Nisar Fahmi alias Fahmi (23), dan Feri Irawan alias Feri (23). Mereka diduga memerkosa SN dengan modus bervariasi, mulai dari mengiming-imingi uang, mengajak minum minuman keras, hingga berjanji untuk menikahi korban.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan pemerkosaan terjadi pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya, Abang menjemput korban di depan gang rumahnya dengan janji akan memberikan uang Rp 100 ribu.
Abang kemudian membawa SN ke Pondok Wisata Dewi di wilayah Kecamatan Negara. Di sana, Abang menyetubuhi SN.
Masih pada hari yang sama, pada pukul 23.30 Wita SN dijemput oleh Fahmi. Fahmi mengajak SN minum minuman keras (miras) di pantai. "Fahmi kemudian membawa korban ke Hotel Papua di wilayah Kecamatan Negara dan menyetubuhinya," papar Endang saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).
Keesokan harinya, Fahmi membawa korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka ketiga yang juga pacar SN, Feri. Fahmi kemudian meninggalkan SN bersama Feri. Di sana, Feri memberikan remaja putus sekolah tersebut pil berwarna putih dengan tulisan Y (pil koplo).
Sekitar pukul 06.00 Wita, Feri membawa SN ke rumah kakaknya di Banyubiru untuk beristirahat. Setelah itu, SN juga sempat dibawa ke rumah orang tua Feri pukul 14.00 Wita.
"Sekitar pukul 16.00 Wita, Feri membawa korban kembali ke Hotel Papua untuk menyetubuhi korban. Feri berjanji akan menikahi korban setelah kejadian tersebut," beber Endang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, SN saat ini dalam kondisi trauma. Dia mendapatkan pendampingan oleh psikolog di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana.
(iws/iws)