
Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Pelembang Divonis 10 Tahun Bui!
IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang divonis 10 tahun penjara.
IS (16), pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang divonis 10 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang akan menjadi jaksa penu5 ntut umum (JPU) sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP yang dilakukan 5 orang pelaku.
Berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri berinsial AA (13) di kuburan cina Palembang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Orang tua AA (13) korban pemerkosaan dan pembunuhan berangkat ke Jakarta menemui pengacara kondang Hotman Paris. Mereka berkonsultasi hukum dengan Hotman Paris.
Polisi mengimbau pemilik akun segera menghapus dan menurunkan foto wajah pelaku pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Palembang. Pemilik akun juga diburu.
Otak pembunuhan siswi SMP berinisial AA (13) sempat ikut takziah meninggalnya korban di rumah duka. Hal ini untuk menutupi kecurigaan keluarga kepada pelaku.
Psikolog menyebut pengaruh paparan media sosial juga cukup besar. Maka dari itu butuh adanya pendampingan orang tua.
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, AA (13), di Palembang, merupakan anak di bawah umur. Pihak keluarga tak habis pikir dengan kelakuan keji pelaku.