Berkas kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan cina Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (19/9/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto yang penyidikan sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polrestabes Palembang.
"Iya bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum artinya sudah P21 sudah lengkap. Per hari ini penyidik melaksanakan tahap dua artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," katanya saat diwawancarai, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan dari pihak kepolisian telah selesai sebab berkas perkara sudah lengkap. Masih kata Sunarto, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU Kejari Palembang.
"Tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka IS (16) dan ketiga tersangka lain yang berada di panti rehabilitasi di Ogan Ilir NS (12) MZ (13) dan AS (12) juga diserahkan ke JPU Kejari Palembang.
"Iya semua (tersangka), termasuk yang di panti rehabilitasi Ogan Ilir," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri di kuburan cina Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), AA (13) telah berjalan 14 hari. Polisi targetkan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang minggu ini.
Diketahui, AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di kuburan cina, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Berdasarkan penyelidikan, siswa kelas 2 SMP tersebut ternyata menjadi korban pemerkosaan oleh IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
"InsyaAllah dalam minggu ini, kita dapat merampungkan berkas perkara pembunuhan AA," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional. Harryo menyebut, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.
"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan (berkasnya) minggu ini," ujarnya.
Hal itu, katanya, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Harryo mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan JPU.
"Kami berkoordinasi dengan JPU. Kita berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.
"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, waktu kami dibatasi. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," katanya.
Atas aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan para tersangka, Harryo merinci IS sebagai pelaku utama terancam hukuman 15 tahun pidana. Sementara itu, tiga pelaku lainnya kini berada di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Darmapala Ogan Ilir, Sumsel sembari menunggu persidangan.
(mud/mud)