Orang tua AA (13) korban pemerkosaan dan pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang berangkat ke Jakarta menemui Hotman Paris. Mereka mencari keadilan atas hukum ketiga pelaku pemerkosa dan pembunuh anaknya yang tidak ditahan.
Dalam video yang dilihat detikSumbagsel di Insgram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Rabu (11/9) pukul 21.30 WIB berdurasi 2 menit 8 detik ayah kandung AA dan bibi kandung korban mendatangi Hotman Paris.
"Malam ini Rabu (11/9) saya didatangi bapak Supandi dari Palembang bapak kandung dari korban pemerkosaan sampai meninggal anaknya umur 13 tahun yang diperkosa oleh 4 pelaku kemudian dan dibunuh. Datang ke Hotma nine one one untuk ikut memperjuangkan bagaimana penaksiran undangan-undang," katanya dalam video yang diunggah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman Paris mengatakan dalam undang-undang memang disebutkan bahwa anak di bawa 14 tahun tidak boleh ditahan atau hukumnya dikembalikan ke rehabilitasi atau ke orang tuanya.
"Memang disebutkan bahwa anak di bawa 14 tahun tidak boleh ditahan atau hukumnya dikembalikan ke rehabilitasi atau ke orang tuanya. Namun dimana keadilan bagi keluarga korban," katanya.
Sementara itu, Marlina bibi korban menyampaikan ke Hotman Paris bahwa undang-undang tersebut tidak adil bagi mereka karena keponakannya dibunuh lalu diperkosa.
"Kami merasa bang ini tidak adil bagi kami, keponakan kami dibunuh lalu di perkosa mereka memperkosa 2 kali di dua tempat, jika para pelaku hanya direhabilitasi betapa hancurnya hati kami melihat hukumnya,"ujarnya.
"Saya harap Pemerintah dan pengadilan walaupun pelaku di bawah umur agar pengadilan berani melakukan terobosan hukum karena sekarang ini kemajuan teknologi anak di bawah 15 tahun sudah seperti orang dewasa," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan 4 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Kuburan Cina, Palembang, sebagai tersangka. Pelaku utama, IS (16) terancam pidana maksimal 15 tahun, sementara tiga pelaku lainnya akan ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir.
Ayah AA, Supandi menyebut dirinya telah mendengar ancaman jerat hukum yang diberikan kepada para pelaku. Namun, ia mengaku merasa keberatan dengan hukuman yang diterima MZ (13), NS (12), dan AS (12).
"Aku dapat kabar, 3 pelaku tidak dipenjara. Jujur sebagai bapak (korban), aku keberatan," tegasnya saat ditemui media, Jumat (6/9/2024).
Supandi mempertanyakan, pertimbangan apa yang membuat kepolisian hanya menjebloskan IS ke penjara. Menurutnya, keempat pelaku memiliki peran yang tetap sama dalam kematian sang anak pada Minggu (1/9/2024) lalu.
"Kenapa hanya satu yang dipenjara? Kan, pelakunya ada 4? Harusnya semua (yang dipenjara)!" katanya.
Dia meminta polisi maupun pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan ulang hukuman yang setimpal dengan perbuatan keempat pelaku. Dia mengaku, ingin tiga lainnya juga masuk ke dalam sel tahanan.
"Memang benar mereka anak-anak. Namun mereka telah membunuh anak orang, bahkan sampai mencabuli (memperkosa). Tolong bantu tegakkan keadilan untuk anak saya. Dia (AA) sudah tenang. Tapi seperti kacau lagi," lanjutnya.
(mud/mud)