Kajari Jadi JPU Sidang Pembunuhan-Pemerkosaan Siswi SMP Palembang

Sumatera Selatan

Kajari Jadi JPU Sidang Pembunuhan-Pemerkosaan Siswi SMP Palembang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 30 Sep 2024 19:19 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi sidang (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Palembang -

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, AA (14), di kuburan cina Palembang, kini memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang rencana digelar pada (1/10/2024), Kajari Palembang bakal menjadi JPU.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, hari ini Senin (30/9) rombongan keluarga pelaku mendatangi kantor Kejari Palembang melakukan unjuk rasa. Unjuk rasa tersebut kemudian ditindaklanjuti kejaksaan dengan melakukan audiensi.

Dalam audiensi tersebut, Kajjari Palembang menyampaikan jika dirinya yang akan langsung menjadi JPU dalam proses persidangan kasus tersebut. Keputusan dirinya menjadi JPU itu jauh sebelum keluarga pelaku melakukan unjuk rasa hingga adanya audiensi, melainkan berdasarkan perintah langsung dari Kajati Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, tadi beliau (Kajari) yang sampaikan langsung saat audiensi (Kajari jadi JPU dalam sidang kasus tersebut). Hal itu dilakukan berdasarkan perintah pimpinan," kata Kasi Intel Kejari Palembang, Ardyansyah dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (30/9).

Sidang perdana keempat tersangka yang semua masih berstatus anak rencana akan dilaksanakan secara tertutup di PN Palembang, pada Selasa (1/10/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Benar, besok sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara tertutup," katanya.

Ardy pun menjelaskan alasan kenapa sidang itu digelar secara tertutup, karena sesuai peraturan undang kasus pidana yang melibatkan anak-anak di bawa umur memang tidak dibuka untuk publik.

"Sidangnya digelar tertutup karena ini kam kasus anak-anak," terangnya.

Sidang agenda pembacaan dakwaan kasus itu, lanjutnya, rencananya akan berlangsung pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.

"Besok sekitar pukul 09.00," tambahnya.

Sebelumnya, berkas perkara ke empat tersangka anak ini sudah dilimpahkan oleh JPU Kejari Palembang ke PN Palembang.

"Berkas perkara keempat tersangka anak sudah dilimpahkan, dan akan segera disidangkan," ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Ardyansyah, Minggu (29/9/2024).

Beberapa waktu lalu Kejari telah menerima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Palembang, berupa barang bukti dari empat tersangka anak. Satu orang di tahan Lembaga Pembinaaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Palembang, sementara tiga orang lagi di titipkan di panti Dinas Sosial Ogan Ilir.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads