Aksi bejat Mochammad Adi (19), memperkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto diganjar vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Bagaimana kejadian ini berlangsung?
M Adi tega memperkosa AE (15) dalam kondisi tak bernyawa. Ia memperkosa siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto itu sebanyak dua kali usai korban dibunuh teman satu kelasnya berinisial AB (15).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, AE dibunuh AB di sawah belakang rumah pelaku di Dusun Kemlagi Kidul, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. AB mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu lantas membawa jasad korban ke rumah orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.
"Rumah itu kosong, hanya digunakan orang tua pelaku untuk memotong dan membersihkan ayam. Karena orang tuanya jualan ayam," kata Wiwit saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya, AB menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.
"Ketika ditinggal itu lah Adi menyetubuhi mayat korban. Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain," terang Wiwit.
Perbuatan bejat itu dilakukan Adi hingga dua kali. Menurut Wiwit, AB cukup lama membeli tali rafia karena sudah larut malam sehingga kebanyakan toko sudah tutup. Ia memastikan AB tak ikut memperkosa jasad korban. AB baru tahu kalau temannya menyetubuhi jasad korban sepulang membeli tali rafia.
"Dikuatkan juga pengakuan pelaku anak (AB). Ketika dia datang setelah membeli tali, tersangka AD (Adi) senyam-senyum. Ditanya kenapa senyam-senyum, AD mengaku barusan menyetubuhi korban," ungkapnya.
Sebelumnya, AE hilang sejak 15 Mei 2023. Siswi kelas 3 SMP asal Desa Mojojajar, Kemlagi, Mojokerto itu pamit ke ibunya melihat pasar malam. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.
AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.
Mayat siswi kelas 3 SMP itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku yang menghabisi nyawa korban pada Senin (12/6/2023) malam. Ironisnya, pelaku berinisial AB teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban.
Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AB kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000. Selain itu, tersangka AB dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap pada hari yang sama setelah menonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.
AB menjalani sidang lebih dulu di PN Mojokerto karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ini divonis 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada Jumat (14/7/2023).
Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu membunuh AE yang tergolong anak di bawah umur. AB merupakan teman satu kelas korban. Sidang sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis hakim.
Sementara, sidang vonis untuk Adi digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto maupun penasihat hukum Adi hadir langsung di ruang sidang. Sedangkan Adi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Husnul, Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu membiarkan orang lain melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Husnul ketika membacakan vonis, Rabu (27/9/2023).
Vonis untuk Adi sama persis dengan tuntutan JPU pada Kamis (14/9/2023). Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Adi mengetahui rencana temannya berinisial AB (15) yang akan membunuh korban. Bukannya melarang AB, terdakwa justru menyetujui perbuatan keji tersebut. Tidak hanya itu, terdakwa juga 2 kali menyetubuhi mayat korban, serta membantu AB membuang mayat korban.
(hil/dte)