Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ricuh lantaran pihak keluarga marah dan protes terhadap putusan hakim. Hakim memvonis pelaku 7 tahun 4 bulan dianggap keluarga terlalu ringan.
Hakim tunggal Made Cintia Buana membacakan vonis terebut di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (14/7/2023). Terdakwa AB (15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AB dinyatakan terbukti bersalah membunuh AE (15), siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi. Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dihukum 7 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, AB juga wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga korban pun tak kuasa menahan amarah pasca pembacaan vonis. Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang memprotes putusan Made. Bahkan, ibu Korban, YA langsung menangis histeris.
"Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis anda salah pak. Semisal anak anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan)," teriak seorang keluarga korban sambil menunjuk-nunjuk hakim, dilansir detikJatim.
Pria tersebut bahkan naik ke kursi ruang sidang dan kembali berteriak.
"Gak terimo, ga terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah maha tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu)," amuknya.
AU (35), ayah korban juga melampiaskan kekecewaannya terhadap vonis pelaku hingga polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto membuat barikade agar pihak keluarga yang marah tidak menyerang hakim.
Salah seorang keluarga korban bahkan sempat naik ke meja meminta penjelasan hakim. "Aku ga mudun nek ga dijelasno (Saya tidak akan turun selama tidak diberi penjelasan)," kata pria tadi.
"Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah jubir (Juru Bicara PN Mojokerto). Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja," terang Made.
Jubir PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo pun masuk ke ruang sidang dan berupaya memberi penjelasan kepada keluarga korban. Ayah korban kembali protes dengan nada tinggi.
"Hanya pelaku yang dapat pendampingan hukum, aku korban ga oleh opo-opo teko pemerintah. Kalau putusan ini tidak berubah pak, bisa membuat hukum sendiri lho kami," tegas AU.
Bahkan pihak keluarga mengintimidasi dan mengancam akan mengeroyok hakim Made, jika keluar ruang sidang. Saat Made hendak keluar melalui jendela sisi kiri ruangan, keluarga korban langsung mengejar hingga ia tak jadi keluar.
"Terkait vonis ini masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding," jelas Fransiskus.
Pria yang sama dengan yang naik naik ke meja tadi bahkan sampai menjabat tangan Made dan mengajaknya bersumpah atas nama Allah SWT bahwa ia tidak menerima suap. Made diminta bersumpah berani mati di jalan, hingga anaknya akan menjadi korban perkosaan, dan pembunuhan jika berdusta.
(nkm/nkm)