
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemindahan Jumran ke Balikpapan
Keluarga jurnalis Juwita mempertanyakan pemindahan terpidana Jumran ke Balikpapan. Mereka curiga ada upaya menghindari pengawasan dan menuntut transparansi.
Keluarga jurnalis Juwita mempertanyakan pemindahan terpidana Jumran ke Balikpapan. Mereka curiga ada upaya menghindari pengawasan dan menuntut transparansi.
Keluarga Juwita kecewa atas pemindahan terpidana Jumran ke Balikpapan. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
Jumran divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan jurnalis Juwita. Keluarga korban kecewa karena berharap hukuman mati.
Terdakwa pembunuhan jurnalis perempuan, Jumran, dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Dia akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran, mengecewakan keluarga korban yang menuntut hukuman mati. Kuasa hukum menilai putusan tidak adil.
Jumran, prajurit TNI AL, diduga membunuh jurnalis Juwita setelah cekcok terkait kekasih lain. Persidangan mengungkap hubungan asmara selama 7 tahun.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran ternyata menggadaikan BPKB motornya senilai Rp 15 juta untuk membiayai operasional pembunuhan jurnalis Juwita.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita memasuki babak baru. Berkas diserahkan ke Pengadilan Militer Banjarmasin. Sidang diperkirakan awal Mei.
Komans HAM juga telah merekomendasikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan serta saksi dan keluarga korban diberi perlindungan dan pemulihan hak.
Kasus pembunuhan Juwita mendapat atensi Komnas HAM. Kuasa hukum yakin kejanggalan akan terungkap dengan bantuan Komnas HAM.