
Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Juwita Kecewa
Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran, mengecewakan keluarga korban yang menuntut hukuman mati. Kuasa hukum menilai putusan tidak adil.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran, mengecewakan keluarga korban yang menuntut hukuman mati. Kuasa hukum menilai putusan tidak adil.
Komnas HAM meminta oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran pembunuh jurnalis wanita, di Banjarbaru, Kalsel dijerat Undang-undang TPKS.
Tiga saksi dihadirkan dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Mereka memberikan keterangan terkait hubungan korban dan terdakwa sebelum kejadian tragis.
Prajurit TNI AL bernama Jumran diketahui sempat menggadaikan BPKB motornya untuk membiayai rencana pembunuhan korban.
Jumran dianggap telah merencanakan matang aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Odmil III-15 Banjarmasin melimpahkan berkas kasus prajurit TNI AL, Jumran, diduga membunuh jurnalis perempuan Kalsel. Jumran segera dibawa ke meja persidangan.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniska memasang spanduk Justice for Juwita di Flyover Banjarmasin. Mereka menolak lupa kasus pembunuhan Juwita.
Kasus pembunuhan Juwita mendapat atensi Komnas HAM. Kuasa hukum yakin kejanggalan akan terungkap dengan bantuan Komnas HAM.
TNI AL memecat Jumran setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita. Dia akan menjalani hukuman peradilan militer.
Motif pembunuhan jurnalis Juwita oleh prajurit TNI AL terungkap. Tersangka tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban setelah melakukan pemerkosaan.