Vonis seumur hidup terhadap Jumran dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Hal ini menuai kecewa dari keluarga Juwita dan kuasa hukum.
Pihak keluarga menuntut hukuman mati atas perbuatan Jumran. Mereka menilai yang diperbuat Jumran terlampau keji.
"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar kuasa hukum korban, Pazri, Senin (16/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, seharusnya majelis hakim bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman. Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.
"Jika pertimbangan hakim Terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggungjawab sangat tidak berdasar," tegas Pazri.
Pazri menyebut jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.
Ia pun mengaku tak puas dengan hasil putusan terhadap Jumran tersebut. Selain dituntut hukuman seumur hidup, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.
Sebelumnya diberitakan, oknum TNI AL Jumran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jumran telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Hal ini diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan, dilansir Antara, Senin (16/6/2025).
(des/des)