Terpidana kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Jumran, dikabarkan dipindah dari Banjarbaru ke Balikpapan. Pemindahan tersebut dipertanyakan keluarga dan kuasa hukum Juwita. Mereka curiga Jumran sengaja dipindahkan agar jauh dari keluarga korban.
Kecurigaan itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga, M Pajri. Dia menyayangkan pemindahan Jumran yang terkesan dirahasiakan ini. Pemindahan itu sendiri diketahui melalui foto yang memperlihatkan Jumran sedang berada di bandara, dikawal oleh petugas berseragam TNI AL.
Padahal Pajri menilai sebenarnya sejak awal proses penyelidikan hingga persidangan Jumran sudah berjalan cukup transparan. Dia menyayangkan bila kali ini pemindahan tidak diberitahukan kepada keluarga dan kuasa hukum korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh tahapan dijalankan secara transparan dengan pemberitahuan kepada keluarga dan kuasa hukum. (Pemindahan) ini tidak ada pemberitahuan atau informasi kepada kami kuasa hukum atau keluarga," beber Pajri, Selasa (1/7/2025).
Pajri menjelaskan, berdasarkan Pasal 256 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997, narapidana militer yang telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus menjalani pidana di lapas umum. Namun, ketentuan ini tidak mengatur lokasi geografis. Pemindahan ke luar wilayah tempat kejadian perkara (Banjarbaru) harus mengikuti prosedur pemasyarakatan umum.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap pemindahan narapidana harus diputuskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham, bukan oleh Kepala Oditurat Militer atau pejabat militer lainnya.
"Namun yang menjadi keberatan utama adalah fakta bahwa pemindahan tersebut dilakukan ke luar wilayah locus dan tempus delicti, tanpa urgensi yang jelas," ujar Pajri.
Selain menyalahi asas keadilan geografis, Pajri menyebut tindakan ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan hak-hak narapidana serta korban yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Keluarga mencurigai bahwa pemindahan tersebut justru berpotensi untuk memberikan fasilitas atau perlakuan khusus terhadap pelaku, dengan memilih lokasi yang jauh dari jangkauan keluarga korban dan pengawasan masyarakat.
"Hal ini sangat disayangkan dan dapat mencederai rasa keadilan," ucapnya.
Keluarga Juwita menolak pemindahan Jumran ke Balikpapan. Mereka mendesak pengembalian Jumran ke Banjarbaru dan meminta seluruh proses dilaksanakan terbuka dan transparan serta menuntut tanggung jawab Oditurat Militer atas ketidakjelasan informasi.
"Juga mendesak pelaksanaan upacara PTDH secara terbuka," tandasnya.
Senada, kakak kandung korban yakni Subpraja juga mengutarakan kekecewaannya atas pemindahan Jumran. Menurutnya pemindahan ini tiba-tiba. Dia memastikan akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.
"Kami ingin kasus adik kami dibuka setuntas-tuntasnya, agar tidak ada tuduhan dan spekulasi lagi," tegas Praja, Selasa (1/7/2025).
(des/des)