Mantan prajurit TNI AL kelasi I Jumran yang membunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), divonis penjara seumur hidup. Vonis tersebut membuat keluarga Juwita kecewa karena sebetulnya mereka berharap hukuman mati untuk Jumran.
Sidang vonis Jumran dilaksanakan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025). Jumran telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan, dilansir Antara, Senin (16/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL terhitung sejak putusan dibacakan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Pazri, menyayangkan vonis penjara seumur hidup itu karena dinilai lebih ringan dari harapan keluarga, yakni hukuman mati. Mereka menilai tindakan Jumran terhadap korban terlampau keji.
"Kami menilai semestinya terdakwa dijatuhi pidana mati," ujar kuasa hukum korban, Pazri, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, majelis hakim seharusnya bisa mengambil langkah ultra petita atau putusan melebihi tuntutan, baik jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman. Pazri juga menyayangkan majelis hakim tak menggunakan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM yang mana seharusnya restitusi dikabulkan.
"Jika pertimbangan hakim Terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggungjawab sangat tidak berdasar," tegasnya.
Pazri menyebut jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.
Sementara itu, pihak Jumran bersama kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Jumran sendiri tampak tenang dan tidak berekspresi ketika putusan dibacakan.
"Pikir-pikir," ujar Jumran singkat.
(des/des)