Babak baru kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita yang melibatkan prajurit TNI AL Jumran memasuki babak baru. Berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Militer 106 Banjarmasin.
"Kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil 315 Banjarmasin dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 tanggal 25 April 2025," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer Banjarmasin, Mayor Chk G Khiastra di hadapan awak media, Jumat (25/4/2025).
Berkas perkara yang diterima itu akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, baik syarat materil maupun formil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh panitera akan diberi nomor register perkara. Kepala pengadilan militer akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan akan menetapkan hari sidang. Nanti hasil penetapan hari sidang akan diberitahukan kepada para pihak khususnya Odmil," terangnya.
Bahkan, persidangan itu nantinya bisa diakses melalui aplikasi SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
"Nanti di situ akan ada jadwal sidang, mulai sidang pertama sampai dengan putusan," sebut Khiastra.
Khiastra menegaskan persidangan akan dilakukan dan terbuka untuk umum. Butuh waktu sekitar 7 hari untuk mempelajari berkas perkara. Kemudian akan dikeluarkan penetapan hari sidang. Setelah ditetapkan hari sidang, biasanya dalam sepekan ke depan akan digelar sidang pertama.
"Kemungkinan (sidang dimulai) awal bulan Mei," bebernya.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan dalam penyerahan berkas perkara melibatkan 38 item barang bukti dan 11 saksi. Sunandi mengatakan dalam berkas itu, turut disebutkan pasal yang akan diberikan kepada pelaku. Yakni pasal primer 340 KUHP dan pasal subsider 338 KUHP.
"Alat bukti baik berupa surat ataupun barang akan kita periksa di persidangan," tandasnya.
(des/des)