Sikap Tenang Jumran Usai Vonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Sikap Tenang Jumran Usai Vonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 16 Jun 2025 14:00 WIB
Sidang vonis Jumran dalam kasus pembunuhan jurnalis.
Sidang vonis Jumran. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Terdakwa kasus pembunuhan berencana jurnalis perempuan di Banjarbaru Jumran dijatuhi hukuman seumur hidup, Senin (16/6/2025). Ia juga dipecat dari kesatuan TNI AL. Menanggapi vonis itu, Jumran didampingi kuasa hukumnya pun mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir," ujar Jumran singkat, Senin (16/6/2025).

Jumran memasang wajah tenang tanpa ekspresi selama persidangan hingga selesai. Tak ada reaksi apapun yang diberikan Jumran saat pembacaan putusan dilakukan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin menyebut putusan yang diberikan sudah sesuai dengan tuntutan. Sehingga, menurutnya tak perlu pertimbangan apapun lagi untuk hasil putusan.

"Odmil menerima terhadap putusan majelis tersebut," sebut Letkol Chk Sunandi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Jumran. Hal ini setelah Jumran terbukti bersalah telah menghabisi nyawa Juwita secara berencana.

Jumran terbukti mencari cara menghilangkan barang bukti, menggadaikan motor untuk operasional pembunuhan, memesan tiket bus keberangkatan dan tiket pesawat kepulangan, hingga membeli air mineral untuk menghilangkan sidik jari dan kaos hitam agar ia tak dikenali saat melakukan aksi.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa Jumran dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari. Jika tidak ada konfirmasi, maka terdakwa dianggap menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads