
Sikap Tenang Jumran Usai Vonis Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL
Terdakwa pembunuhan jurnalis perempuan, Jumran, dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Dia akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa pembunuhan jurnalis perempuan, Jumran, dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Dia akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Oknum TNI AL Jumran divonis bersalah dan mendapatkan sanksi penjara seumur hidup karena membunuh jurnalis Banjarbaru, Juwita.
Odmil Letkol Chk Sunandi yakin, pembunuhan terhadap Juwita bukanlah hal spontanitas seperti yang disebutkan penasehat hukum Jumran. Ia tahu maksud perbuatannya.
Oknum TNI AL Jumran dituntut seumur hidup atas pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. Tuntutan juga mencakup pemecatan dari dinas militer.
Prajurit TNI AL, Jumran yang membunuh jurnalis wanita bernama Juwita dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup. Jumran juga dituntut pemecatan dari TNI AL.
Sidang tuntutan Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis Juwita, digelar. Dia dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
Sidang pembacaan tuntutan Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda dua hari ke depan.
Sidang pembacaan tuntutan Jumran, pelaku pembunuhan jurnalis, ditunda 2 hari karena hakim ketua berhalangan hadir. Kuasa hukum korban kecewa atas penundaan ini.
Kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru oleh oknum prajurit TNI AL masih berlanjut. Komnas HAM merekomendasikan Terdakwa juga dijerat UU TPKS.
Sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita menghadirkan saksi forensik. Dokter Mia ungkap fakta baru, termasuk hasil autopsi dan analisis cairan di rahim korban.