Sidang pembacaan tuntutan Jumran, pelaku pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, dijadwalkan digelar pada Senin (2/6/2025). Namun, sidang itu terpaksa ditunda untuk dua hari ke depan.
"Sidang ini ditunda, dikarenakan majelis hakim dalam hal ini hakim ketua berhalangan hadir tidak bisa bersidang," sebut Oditur Militer Letkol Chk Sunandi.
Ia mengatakan, alasan hakim ketua berhalangan hadir sebab sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta. Padahal surat tuntutan terhadap terdakwa Jumran sudah siap dan tinggal dibacakan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tuntutan sudah siap," sebutnya.
Kuasa hukum korban Pajri pun mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan. Sebab, sebelumnya tak ada informasi apapun mengenai penundaan sidang.
"Kami kecewa sudah datang ke sini, harusnya konfirmasi biasanya 3 hari sebelum sudah ada pemberitahuan," ujar Pajri.
Hal ini pun membuat adanya dugaan atas dasar penundaan pembacaan tuntutan. Hanya saja, ia tetap berfikir positif bahwa majelis hakim bersifat objektif.
(des/des)