Oknum TNI AL Jumran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jumran telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Hal ini diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam sidang putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan, dilansir Antara, Senin (16/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana pokok itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
"Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar beberapa barang bukti disita dan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Sementara surat-surat tetap dilekatkan dalam berkas perkara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Jumran dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari. Jika tidak ada konfirmasi, maka terdakwa dianggap menerima atas putusan pidana penjara seumur hidup itu.
(bai/bai)