Komnas HAM Rekomendasi Jumran Juga Dijerat UU TPKS

Komnas HAM Rekomendasi Jumran Juga Dijerat UU TPKS

Wildan Noviansah - detikKalimantan
Sabtu, 24 Mei 2025 10:01 WIB
Jumran di sidang perdana pembunuhan Juwita.
Jumran. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru oleh prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran masih berproses di Pengadilan Militer. Komnas HAM memantau jalannya proses tersebut dan menyampaikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya agar Jumran juga dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dilansir detikNews, rekomendasi ini berangkat dari dugaan kekerasan seksual yang dialami korban, yang terungkap melalui rekonstruksi hingga penyampaikan fakta di persidangan oleh saksi-saksi. Komnas HAM menyebut jika kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dikenakan UU TPKS juga di samping pasal tentang pembunuhan.

"Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan Pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh," kata anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Jumat (23/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menilai bahwa kejahatan terdakwa mengandung unsur kekerasan seksual, yang kemudian berujung pada perencanaan pembunuhan karena terdakwa diduga tidak ingin bertanggung jawab.

"Bahwa motif pembunuhan terdakwa terhadap korban tidak lepas dari dinamika kekerasan seksual yang dialami oleh korban pertama kali. Dimana terdakwa merasa terancam dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Keterlibatan Pihak Lain

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk turut mengusut dugaan keterlibatan pihak ketiga yang membantu Terdakwa Jumran hingga dapat mengeksekusi rencananya.

"Berdasarkan fakta yang menunjukkan adanya rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan terdakwa setelah mengeksekusi korban perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa dan sejumlah saksi serta saksi ahli telah memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Jumran memberikan keterangan pada sidang perdana. Saat itu, dia mengklaim tidak ada kekerasan seksual terhadap korban, bahkan tidak melakukan hubungan badan sama sekali.

Namun, keterangan itu dibantah oleh tiga saksi yang merupakan kakak kandung dan kakak ipar korban. Mereka merujuk pada bukti video serta temuan cairan pada rahim korban.

Terbaru, dokter forensik dari RSUD Ulin menyampaikan sejumlah temuan. Salah satunya adalah tidak adanya DNA Terdakwa dalam rahim korban. Namun, saksi dokter menyebut kondisi itu bisa terjadi jika ejakulasi terjadi di luar rahim dan menyebabkan sel sperma mati sebelum mencapai rahim korban.




(des/des)
Hide Ads