
Tentang Kasus Hotel Dibakar di Lombok Timur: Motif dan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Teddy Ristiawan mengungkap motif dan tersangka pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Teddy Ristiawan mengungkap motif dan tersangka pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi.
Total tersangka kasus pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, bertambah menjadi enam orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkap motif tersangka SM membakar hotel milik PT Temada Pumas Abadi di Lombok Timur.
Polisi telah menetapkan satu tersangka kasus pembakaran hotel di Lombok Timur, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain
Polda NTB akan mendalami motif tersangka SM dalam kasus pembakaran hotel di Sempadan Timur, Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Polda NTB menyebut hasil olah TKP kasus pembakaran hotel di Lombok Timur adalah puluhan warga membakar menggunakan bensin dan kayu bakar.
Polisi menetapkan satu warga asal Desa Serewe, Jerowaru, Lombok Timur, sebagai tersangka pembakaran hotel milik Temada Pumas Abadi.
Polres Lombok Timur, NTB, memeriksa 10 saksi terdiri dari warga dan anggota polisi dalam kasus pembakaran hotel yang menghanguskan 8 kamar.
Manajer hotel PT Temada Pumas Abadi, Surya Jaya meminta polisi mengusut tuntas insiden pembakaran 8 kamar hotel di Pantai Tampah Bolek, Lombok Timur, NTB.
Polisi menyatakan lahan hotel dan tembok yang menjadi pemicu pembakaran Layang-layang Resort di Lombok Timur merupakan tanah milik PT Temada Pumas Abadi.