Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Teddy Ristiawan menyatakan lahan hotel dan tembok yang menjadi pemicu pembakaran Layang-layang Resort di Pantai Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur merupakan tanah milik PT Temada Pumas Abadi. Perusahaan itu merupakan pemilik hotel yang dibakar oleh warga setempat pada Selasa (31/1/2023) lalu.
"Lahan itu memiliki legalitas dari PT Temada Pumas Abadi berupa sertifikat hak milik seluas 14 hektare," kata Teddy, Kamis (2/2/2023).
Ratusan warga Desa Seriwe, Lombok Timur, membakar hotel milik PT Temada Pumas Abadi pada pukul 12.00 Wita, Selasa (31/1/2023). Akibatnya, delapan kamar hotel dan satu gudang logistik ludes terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembakaran hotel itu diduga karena warga geram akibat PT Temada Pumas Abadi menutup akses sempadan pantai sepanjang 100 meter. "Area itu ternyata untuk aktivitas masyarakat menjemur rumput laut," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono Rabu (1/2/2023).
Pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan perusakan kembali bangunan atau sarana lain milik PT Temada Pumas Abadi.
"Kami memastikan akan melakukan tindakan tegas atas perihal tersebut. Kami juga imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Iwan.
Polda NTB, Iwan menambahkan, akan melakukan upaya mediasi antara masyarakat setempat dengan PT Temada Pumas Abadi. "Kami masih melakukan upaya mediasi dan juga meminta semua pihak menahan diri," katanya.
(gsp/hsa)