Hasil Olah TKP Kasus Pembakaran Hotel: Gunakan Bensin dan Kayu Bakar

Lombok Timur

Hasil Olah TKP Kasus Pembakaran Hotel: Gunakan Bensin dan Kayu Bakar

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 16 Feb 2023 18:31 WIB
Polres Lombok Timur, NTB, memeriksa 10 saksi terdiri dari warga dan anggota polisi dalam kasus pembakaran hotel yang menghanguskan 8 kamar.
Polda NTB menyebut hasil olah TKP kasus pembakaran hotel di Lombok Timur adalah puluhan warga membakar menggunakan bensin dan kayu bakar. (Dok. Istimewa).
Lombok Timur -

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran hotel Layang-layang PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Teddy, puluhan warga diduga membakar hotel menggunakan bensin dan kayu bakar. "Memang, mereka sengaja merusak pagar. Kayu ditumpuk, dan membakar menggunakan bensin," ungkap Teddy di Mataram, Kamis (16/2/2023).

"Sehingga, api menyulut atap delapan kamar (hotel) Layang-layang hingga terbakar," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan itu diperoleh setelah Polda NTB mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Bali untuk membantu melakukan identifikasi di TKP. "Olah TKP berkali-kali. Kami ungkap sidik kemarin, kami lakukan labfor. Identifikasi sudah kami turunkan," imbuhnya.

Saat ini, polisi sudah menetapkan satu orang warga sebagai tersangka. SM, warga asal Kecamatan Jerowaru diamankan pada Rabu (15/2/2023). Sembari polisi mengejar pelaku lain dan tak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.

Sebab, lanjut Teddy, beberapa warga yang diduga terlibat membakar hotel melarikan diri ke luar daerah. "Ini yang sedang kami kerja," tegasnya.

Sementara, tersangka SM akan dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 187 KUHP tentang unsur sengaja membakar dan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Baru satu tersangka inisial SM dari kalangan warga. Ya, kami kenakan tiga pasal sementara," imbuh dia.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Indra Cahyo menyebutkan ada 10 orang saksi yang telah diperiksa terkait insiden pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru pada, Selasa (31/1/2023).

Dari 10 saksi tersebut ada di antaranya Anggota Polsek Jerowaru juga turut diperiksa karena melihat langsung aksi pembakaran yang menghanguskan delapan kamar hotel dan satu unit gudang.

Ada pun materi pemeriksaan 10 orang saksi tersebut bertujuan mengambil keterangan yang akan mengarah kepada siapa pelaku utama aksi pembakaran tersebut.

"Jika sudah mengarah ke pelaku, nanti akan kami proses hukum," tandas Indra.




(BIR/nor)

Hide Ads