Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran hotel Layang-layang PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Teddy, puluhan warga diduga membakar hotel menggunakan bensin dan kayu bakar. "Memang, mereka sengaja merusak pagar. Kayu ditumpuk, dan membakar menggunakan bensin," ungkap Teddy di Mataram, Kamis (16/2/2023).
"Sehingga, api menyulut atap delapan kamar (hotel) Layang-layang hingga terbakar," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan itu diperoleh setelah Polda NTB mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Bali untuk membantu melakukan identifikasi di TKP. "Olah TKP berkali-kali. Kami ungkap sidik kemarin, kami lakukan labfor. Identifikasi sudah kami turunkan," imbuhnya.
Saat ini, polisi sudah menetapkan satu orang warga sebagai tersangka. SM, warga asal Kecamatan Jerowaru diamankan pada Rabu (15/2/2023). Sembari polisi mengejar pelaku lain dan tak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.
Sebab, lanjut Teddy, beberapa warga yang diduga terlibat membakar hotel melarikan diri ke luar daerah. "Ini yang sedang kami kerja," tegasnya.
Sementara, tersangka SM akan dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 187 KUHP tentang unsur sengaja membakar dan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Baru satu tersangka inisial SM dari kalangan warga. Ya, kami kenakan tiga pasal sementara," imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Indra Cahyo menyebutkan ada 10 orang saksi yang telah diperiksa terkait insiden pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi di Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru pada, Selasa (31/1/2023).
Dari 10 saksi tersebut ada di antaranya Anggota Polsek Jerowaru juga turut diperiksa karena melihat langsung aksi pembakaran yang menghanguskan delapan kamar hotel dan satu unit gudang.
Ada pun materi pemeriksaan 10 orang saksi tersebut bertujuan mengambil keterangan yang akan mengarah kepada siapa pelaku utama aksi pembakaran tersebut.
"Jika sudah mengarah ke pelaku, nanti akan kami proses hukum," tandas Indra.
(BIR/nor)