Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkap motif tersangka SM membakar hotel milik PT Temada Pumas Abadi di sempadan Pantai Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Aksi pembakaran tersebut menghanguskan delapan kamar dan satu unit gudang.
Menurut Teddy, SM nekat melakukan pembakaran hotel lantaran tidak diberi akses jalan oleh pengelola hotel. Di sisi lain, akses jalan yang ada saat ini kondisinya rusak parah dan berlumpur.
"Setelah diperiksa, alasan membakar ini tidak diberikan akses di area sempadan pantai oleh pihak PT Temada," kata Teddy saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (18/2/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy menambahkan akses jalan yang ditutup oleh PT Temada itu kerap digunakan warga saat kondisi darurat. Misalnya ketika hendak mengantar keluarga berobat ke rumah sakit.
"Jadi kalau itu ditutup akan membutuhkan waktu dan sulit untuk dilalui," ujar Teddy.
Diberitakan sebelumnya, SM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hotel di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Selasa (31/1/2023). SM adalah warga Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sebab, hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi muncul beberapa nama lain.
"Baru satu tersangka inisial SM dari kalangan warga. Yang lainnya, kami masih melakukan pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (16/2/2023) sore.
(iws/hsa)