Polisi menetapkan seorang warga sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi pada Selasa (31/1/2023) lalu. Tersangka berinisial SM ialah warga Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Baru satu tersangka insial SM dari kalangan warga. Kami amankan tadi malam. Yang lainnya, kami masih melakukan pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan di Mataram, Kamis (16/2/2023) sore.
Ia menegaskan dengan penetapan satu tersangka itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Apalagi, dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi muncul beberapa nama lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy juga mengatakan pada saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polda NTB mendatangkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Bali untuk membantu melakukan identifikasi di TKP.
"Kami ungkap sidik kemarin, kami lakukan labfor. Olah TKP sudah berkali-kali, tim identifikasi sudah kami turunkan, labfor Bali juga," ujar Teddy.
Untuk pelaku SM dikenakan pasal berlapis di antaranya pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang perusakan KUHP dan pasal 187 KUHP sengaja membakar dengan ancaman 15 tahun.
"Ya kami kenakan tiga pasal sementara," imbuh Teddy.
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP Heri Indra Cahyo menyebutkan ada 10 orang saksi yang telah diperiksa terkait insiden pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi.
Dari 10 saksi tersebut, ada di antaranya anggota Polsek Jerowaru juga turut diperiksa karena melihat langsung aksi pembakaran yang menghanguskan delapan kamar hotel dan satu unit gudang.
"Ya ada 10 orang. Jadi, yang diperiksa itu selain masyarakat yang melihat, kami juga periksa anggota kami polisi yang melihat. Karena ada anggota kami yang melihat waktu kejadian," tutur Heri, Jumat (3/2/2023) malam, via sambungan telepon.
Ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah anggota polisi yang menyaksikan aksi pembakaran hotel tersebut.
"Untuk jumlah pastinya mungkin nanti akan kami tanya Kapolsek dan Kasatreskrim. Cuma anggota kami di sana kan banyak," jelasnya.
Ada pun materi pemeriksaan 10 orang saksi tersebut bertujuan mengambil keterangan yang akan mengarah kepada siapa pelaku utama aksi pembakaran tersebut.
"Jika sudah mengarah ke pelaku, nanti akan kami proses hukum," tegasnya.
(BIR/gsp)