
Black Si Pembunuh Bos Roti Maros Didakwa Maksimal Hukuman Mati
Andi alias Black (20) didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan putranya, Abdillah (27).
Andi alias Black (20) didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan putranya, Abdillah (27).
Polisi mendalami temuan obat daftar G atau obat keras yang dimilik Amal (22), pelaku pembunuhan kakak kandungnya sendiri, Armawandi (24) di Maros, Sulsel.
Polisi melakukan tes urine kepada Amal (22), pelaku pembunuhan kakak kandungnya sendiri, Armawandi (24) di Maros. Pelaku positif pengguna obat daftar G.
Pemuda bernama Andi alias Black (20) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghabisi nyawa bos roti Maros bernama Makmur (53) gegara sakit hati.
Kasus pembunuhan ayah dan anak di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diungkap tuntas polisi. Kedua korban dibunuh pemuda bernama Black yang sakit hati ke korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di kasus pemuda bernama Andi alias Black (20), membunuh sadis ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah (27) di Maros.
Pelaku pembunuhan ayah-anak di Maros, Andi alias Black (20) tak mengganggu istri-putri korban. Polisi mengatakan Black memang mengincar pria di rumah korban.
Bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya Abdillah (27) dibunuh sadis pemuda bernama Andi alias Black (20) di rumahnya di wilayah Maccopa, Maros.
Pemuda bernama Andi alias Black (20) di Maros ditangkap usai membunuh secara sadis ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah (27). Berikut kronologi lengkapnya.
Peuda di Maros membunuh ayah dan anak karena dendam kerap dimaki korban. Semantar korban tidak senang ke pelaku karena kerap menimbulkan kebisingan.