Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan barang bukti diamankan dari rumah korban usai peristiwa pembunuhan di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu (6/12) subuh hari. Gunting diperoleh Black dari atas meja di rumah korban ketika berduel dengan korban Abdillah.
"Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban dan korban akhirnya berdiam kesakitan," beber Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
Sementara barang bukti tongkat besi diperoleh Black dari korban Makmur yang hendak memberikan perlawanan saat mengetahui aksi pelaku dengan mencoba memukulnya. Namun saat itu pelaku berhasil menangkis dan berbalik memukul korban menggunakan tongkat besi.
"Bapak korban saudara Abdillah, yaitu saudara Makmur keluar dari kamar, dan memukul tersangka dengan menggunakan tongkat. Namun tersangka menangkisnya dan merebut tongkat tersebut kemudian memukulkan kembali tongkat tersebut kepada korban makmur hingga korban terdesak dan terjatuh," terangnya.
Usai membunuh korban, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Belakangan pelaku ditangkap di sekitar lokasi pada Sabtu (9/12). Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
"Atas kasus tersebut maka tersangka dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi:
1. Satu buah gunting besi
2. Satu tongkat besi stainless
3. Satu lembar baju kaos berwarna krem kombinasi putih berlumuran darah
4. Satu lembar celana kain warna hitam berlumuran darah
5. Satu lembar celana kain berwarna putih berlumuran darah
6. Satu lembar kain warna putih berlumuran darah
7. Satu lembar baju kaos lengan panjang berwarna krem.
(asm/hmw)