Polisi melakukan tes urine kepada pria bernama Amal (22), pelaku pembunuhan kakak kandungnya sendiri, Armawandi (24) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, pelaku positif sebagai pengguna obat daftar G atau obat keras.
"Setelah dicek urine (pelaku hasilnya) positif (pengguna obat daftar G)" ujar Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin kepada detikSulsel, Sabtu (30/12/2023).
Pengecekan urine tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Maros, setelah polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (28/12). Pengecekan ini dilakukan sebagai tambahan alat pemeriksaan polisi terhadap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awaludin mengatakan dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selain benda tajam yang digunakan membunuh kakaknya, puluhan butir obat daftar G juga ditemukan dari tangan pelaku.
"Selain amankan badik, beberapa butir obat terlarang (daftar G) juga diamankan dari TSK (tersangka). (Jumlahnya) puluhan butir, sekitar dua puluhan," ucap Awaludin.
Awaludin mengatakan pelaku saat melakukan aksinya baru saja mengkonsumsi obat. Hal tersebut akhirnya yang membuatnya nekat melakukan pembunuhan terhadap kakaknya sendiri.
"Artinya di saat sudah minum obat-obat begitu dampaknya akan ada buat yang menggunakan," kata Awaludin.
Awal menerangkan, tim Satuan Narkoba Polres Maros kini tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait penemuan puluhan butir obat daftar G milik pelaku tersebut.
"Kaitan pengedar karena masih ditemukan beberapa butir yang nanti bagaimana pemeriksaan oleh teman-teman penyidik Narkoba Polres," terang Awaludin.
(asm/hsr)