Pembunuh Sadis Bos Roti Maros di Maccopa Residivis Kasus Pencurian

Pembunuh Sadis Bos Roti Maros di Maccopa Residivis Kasus Pencurian

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 12 Des 2023 15:20 WIB
Andi alias Black pelaku kasus pembunuhan ayah dan anak di Maros. Dokumen Istimewa
Foto: Andi alias Black pelaku kasus pembunuhan ayah dan anak di Maros. Dokumen Istimewa
Maros -

Bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya Abdillah (27) dibunuh sadis pemuda bernama Andi alias Black (20) di rumahnya di wilayah Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ternyata residivis kasus pencurian.

Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengungkapkan pelaku Black pernah ditahan terkait kasus pencurian. Namun Alamsyah tidak membeberkan secara detail terkait kasus pencurian yang sebelumnya dilakukan Black.

"Itu di kabupaten lain (aksi pencurian). Dari keterangan tersangka pencurian," kata Alamsyah saat jumpa pers di Polres Maros, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah menuturkan saat kasus pembunuhan di Maros, Black sempat masuk ke kamar istri korban lalu mengambil handphone, kunci mobil dan sejumlah uang. Namuan barang-barang tersebut tidak dibawa kabur oleh pelaku.

"Ya, untuk handphone dan uang itu tidak ada yang diambil oleh tersangka, cuma disimpan di samping Makmur dan Abdillah, di situ saja," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Alamsyah, pelaku hanya ingin memastikan agar istri korban tidak menghubungi keluarganya. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk kabur dari lokasi kejadian.

"Mungkin meyakinkan bahwa tidak bisa menghubungi yang lain. Ibu ini tidak menghubungi yang lain," katanya.

Pelaku Tusuk Korban Pakai Gunting

Pelaku menghabisi nyawa Makmur dan putranya, Abdillah di lantai 2 rumah korban di Maccopa, Maros, Rabu (6/12) subuh. Pelaku menggunakan gunting menusuk mata Makmur hingga tewas sementara Abdillah ditusuk di bagian lehernya.

"Alasan daripada kenapa mata Makmur yang jadi sasaran, karena mata itu yang selalu memelototi dia (pelaku). Jadi dendamnya di situ," kata Alamsyah.

Usai memastikan Makmur dan Abdillah tewas, Black masih berusaha mencari laki-laki di sebuah kamar di lantai 2 rumah korban. Namun Black hanya menemukan istri Makmur di dalam kamar sehingga memilih kabur dari lokasi.

"Jadi dia cuma mencari laki-laki. Kalau ada di rumah itu laki-laki dia menghabisi, itu saja. Jadi kalau perempuan enggak ada, seperti halnya ibu korban atau istri daripada saudara Makmur (tidak dibunuh)" kata Alamsyah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat Black dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Black diduga kuat telah merencanakan dengan matang untuk membunuh kedua korban.

"Tersangka saudara Andi telah berniat untuk merencanakan masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban," kata Alamsyah.

Black mulai mematangkan niatnya membunuh korban sejak Minggu (3/12), atau tiga hari sebelum kejadian pada Rabu (6/12). Kepada polisi, Black mengaku sakit hati kerap dicaci dengan perkataan kasar hingga diusir agar menjauh dari rumah korban.

"Ini dikarenakan kesabaran tersangka sudah tidak terkendali yang mana tersangka terus mengingat perbuatan korban kepadanya," terang Alamsyah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dugaan Korupsi Internet Rp 1 M Eks Sekdis Kominfo Maros"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/nvl)

Hide Ads