
Ayah Bunuh Anak Kandung gegara Motor Rusak Divonis 15 Tahun Penjara
Ayah bernama Bambang Irawan divonis 15 tahun penjara setelah membunuh anaknya, MRA, akibat motor yang dirusak. Kasus ini terjadi di Maros, Sulsel.
Ayah bernama Bambang Irawan divonis 15 tahun penjara setelah membunuh anaknya, MRA, akibat motor yang dirusak. Kasus ini terjadi di Maros, Sulsel.
Pedagang sate bernama Samsul Arif (36) di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah membunuh remaja pegawai koperasi berinisial AS (17).
Samsul Arifin, pedagang sate, membunuh remaja AS karena kesal ditagih utang. Korban dicekik dan dibuang ke sungai di Maros, Sulawesi Selatan.
Pria yang bekerja sebagai pedagang sate, Samsul Arifin (36) tega membunuh pegawai koperasi berinisial AS (17) karena kesal ditagih utangnya sebesar Rp 6 juta.
Seorang remaja 13 tahun, MRA, tewas dianiaya ayahnya di Maros. Pelaku marah karena motor rusak setelah dipakai oleh korban.
Bambang Irawan, ayah di Maros ditangkap setelah membunuh anaknya sendiri. Pelaku marah setelah melihat motornya rusak dipakai korban.
Remaja inisial MRA (14) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dibunuh ayah kandungnya, Bambang (44) karena pelaku emosi motornya rusak saat dipakai oleh korban.
Pemuda bernama Denis Bayu (21) dikeroyok hingga tewas usai ditikam menggunakan senjata tajam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Andi alias Black (20) didakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan putranya, Abdillah (27).
Pria bernama Amal (22) membunuh kakaknya, Armawandi (24) di Maros, Sulsel mengaku hanya ingin memberi pelajaran ke kakaknya karena sakit hati sering dimarahi.