Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bos Roti Maros dan Anaknya di Maccopa

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bos Roti Maros dan Anaknya di Maccopa

Muhammad Darwan - detikSulsel
Selasa, 12 Des 2023 14:47 WIB
Konferensi pers pembunuhan ayah dan anak di Maros.
Foto: Konferensi pers pembunuhan ayah dan anak di Maros. (Muhammad Darwan/detikSulsel)
Maros -

Pemuda bernama Andi alias Black (20) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membunuh secara sadis ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah (27). Bos roti Maros dan anaknya itu ditikam pelaku hingga tewas dengan menggunakan gunting.

Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah mengatakan aksi sadis pelaku dilakukan di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu (6/12) subuh hari. Berikut kronologi lengkap pembunuhan tersebut.

Minggu, 3 Desember 2023

Pelaku mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Minggu (3/12). Niat jahat pelaku muncul lantaran tidak bisa lagi menahan amarahnya terhadap korban, Makmur dan Abdillah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dikarenakan kesabaran tersangka sudah tidak terkendali, yang mana tersangka terus mengingat perbuatan korban kepadanya dengan sering diusir oleh kedua korban, sering dicaci dengan perkataan kasar, serta sering menyuruh tersangka untuk jauh dari lokasi rumah korban," tutur Alamsyah saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).

Rabu, 6 Desember 2023

Setelah menyusun rencana, pada Rabu (6/12) dini hari, pelaku Black mendatangi rumah korban yang bersampingan dengan rumahnya dengan mengetuk pintu. Namun saat itu tidak ada orang yang membuka pintu sehingga pelaku mencoba mengetuk pintu di belakang rumah korban.

ADVERTISEMENT

"Karena pintu tersebut juga tidak terbuka, maka tersangka berupaya untuk mencungkil pintu tersebut dengan menggunakan sebatang besi cor. Bersamaan dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan membuka pintu tersebut," tutur Alamsyah.

Saat itu, pintu dibuka oleh korban Abdillah. Pelaku Black lalu menendang pintu, sementara Abdillah lari menuju tangga lantai dua dan dikejar oleh pelaku. Ketika sampai di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku namun ditangkis.

"Namun setelah itu Abdillah terjatuh dan langsung naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban. Dan korban akhirnya berdiam kesakitan," ucap Alamsyah.

Ayah Abdillah, Makmur kemudian keluar dari kamar. Makmur spontan memukul Black dengan menggunakan tongkat. Namun Black berhasil menangkis dan merebut tongkat tersebut dari tangan Makmur. Pelaku lalu memukulkan balok itu kepada Makmur hingga korban terjatuh.

"Selanjutnya tersangka mengambil gunting dan menikam saudara Makmur menggunakan gunting tersebut tepat di bagian mata korban dan untuk memastikan bahwa kedua korban tersebut benar-benar sudah meninggal maka tersangka kembali menikam kedua korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh korban," lanjutnya.

Setelah memastikan kedua korban tak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang rumah. Namun sebelumnya pelaku sempat membuka kunci pintu depan rumah korban yang masih terkunci.

"Tersangka turun ke lantai satu dan membuka kunci pintu depan ruko kemudian tersangka keluar melalui pintu belakang dan kembali ke kamar tersangka," imbuh Alamsyah.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sabtu, 9 Desember 2023

Polisi yang menerima informasi pembunuhan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi menangkap Black di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (9/12).

Alamsyah mengatakan polisi sempat curiga pembunuhan ini dilakukan lebih dari satu orang. Namun setelah menangkap Black, polisi memastikan pelaku cuma satu orang.

"Kecurigaan sempat ada (pelaku lain), kita lakukan pengembangan. Namun setelah tersangka ditemukan, pelaku tunggal," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah gunting besi dan 1 tongkat besi stainless. Selain itu polisi juga mengamankan 1 lembar baju kaos berwarna krem kombinasi putih, 1 lembar celana kain warna hitam, 1 lembar celana kain warna putih, 1 lembar kain warna putih, dan 1 lembar baju kaos lengan panjang warna krem.

"Atas kasus tersebut maka tersangka dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," papar Alamsyah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dugaan Korupsi Internet Rp 1 M Eks Sekdis Kominfo Maros"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)

Hide Ads