Polisi melakukan pendalaman terkait penemuan obat daftar G atau obat keras yang dimilik Amal (22), pelaku pembunuhan kakak kandungnya sendiri, Armawandi (24) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi kini tengah mengejar bandar yang memasok obat keras tersebut.
"Sementara kita masih mencari penjual tempatnya membeli obat-obatan (daftar G)," ujar Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Syefanda kepada detikSulsel, pada Minggu (31/12/2023).
Pendalaman dilakukan setelah pelaku ditangkap dengan membawa puluhan butir obat daftar G pada Kamis (28/12). Pelaku juga positif menggunakan obat-obatan keras usai dilakukan pengecekan urine di Mapolres Maros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lenny mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang pria yang diketahui merupakan pembeli obat-obatan terlarang dari pelaku. Pria itu kini masih dalam proses pemeriksaan dari penyidik Satuan Narkoba Polres Maros.
"Kami masih di tahap pemeriksaan, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kami akan kabari," kata Lenny.
Lenny menjelaskan, untuk pria yang diamankan itu kini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
"Untuk pembeli (obat daftar G ke pelaku) kita masih jadikan saksi," jelas Lenny.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Maros melakukan pemeriksaan terhadap Amal. Hasilnya, pelaku positif sebagai pengguna obat daftar G atau obat keras.
"Setelah dicek urine (pelaku hasilnya) positif (pengguna obat daftar G)" ujar Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin kepada detikSulsel, Sabtu (30/12/2023).
Awaludin mengatakan dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Selain benda tajam yang digunakan membunuh kakaknya, puluhan butir obat daftar G juga ditemukan dari tangan pelaku.
"Selain amankan badik, beberapa butir obat terlarang (daftar G) juga diamankan dari TSK (tersangka). (Jumlahnya) puluhan butir, sekitar dua puluhan," ucap Awaludin.
(ata/hmw)