Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Andi alias Black menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (14/3).
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana (pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun)," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Jumat (15/3/2024).
Sementara dalam dakwaan subsidair JPU, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana. Dalam pasal ini, Andi bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana," kata jaksa.
Detik-detik Pembunuhan
Pembunuhan ini terjadi di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Rabu (6/12/2023). Pelaku telah merencanakan pembunuhan itu pada Minggu (3/12).
"Tersangka saudara Andi telah berniat untuk merencanakan masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/12).
Alamsyah mengatakan niat jahat pelaku muncul karena tidak bisa lagi menahan amarahnya terhadap korban Makmur. Kepada polisi, Black mengaku sakit hati kerap dicaci dengan perkataan kasar hingga diusir agar menjauh dari rumah korban.
"Ini karena kesabaran tersangka sudah tidak terkendali yang mana tersangka terus mengingat perbuatan korban kepadanya," terang Alamsyah.
(hmw/asm)