
Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun Bui
Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri bos kolam renang di Desa Ngantru, Tulungagung divonis 14 tahun bui. Terdakwa pun lolos dari hukuman mati.
Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri bos kolam renang di Desa Ngantru, Tulungagung divonis 14 tahun bui. Terdakwa pun lolos dari hukuman mati.
Jaksa Kejari Tulungagung menuntut terdakwa pembunuh pasutri Kecamatan Ngantru dengan hukuman mati. Jaksa yakin terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Pembunuhan pasutri bos kolam renang di Tulungagung direka ulang di gedung Satreskrim Polres Tulungagung. Ada 49 adegan yang dalam rekonstruksi itu.
Polres Tulungagung mengaku telah mengetahui curhatan anak pasutri korban pembunuhan. Polisi mempersilahkan jika ada bukti yang mengarah ke motif lain.
Kasus pembunuhan Pasutri di Kecamatan Ngantru, Tulungagung menyisakan tanda tanya keluarga. Keluarga menilai ada kejanggalan dalam perkara ini.
Glowoh membunuh pasutri bos kolam renang Tulungagung hingga sadis. Sebelum membunuh, ia masih sempat menyesap dua batang rokok.
Glowoh tersinggung dengan perkataan bos kolam renang Tulungagung. Ia pun muntab hingga menghabisi pasutri bos kolam renang dengan keji.
Batu akik itu membawa bala bagi pasutri bos kolam renang di Tulungagung. Nyawa keduanya melayang setelah utang batu jenis Widuri itu tak kunjung dibayar.
Pembunuhan sadis sepasang suami istri di Desa/Kecamatan Ngantru telah terungkap. Berikut kronologi pembunuhan tersebut.
Pelaku menjual batu akik senilai Rp 250 juta ke korban. Korban belum membayar. Sebelum pembunuhan, ada ucapan korban yang bikin sakit hati pelaku.