Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun Bui

Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun Bui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 28 Feb 2024 15:28 WIB
Edi Purwanto pembunuh pasutri di Tulungagung saat sidang putusan
Foto: Edi Purwanto pembunuh pasutri di Tulungagung saat sidang putusan (Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa pembunuh pasutri bos kolam renang di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung divonis 14 tahun penjara. Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim.

Sidang putusan terdakwa digelar di ruang sidang sidang Cakra PN Tulungagung Rabu (28/2/2024). Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal, terdakwa Glowoh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Mur Rahayu sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa di Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim Nanang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer JPU yakni hukuman mati. Dalam putusan itu terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

Mendengar putusan tersebut terdakwa Glowoh hanya tertunduk di hadapan majelis hakim. Ia pun kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi vonis yang diterimanya.

Di sisi lain kedua anak korban yang turut hadir dalam persidangan bersama puluhan kerabatnya langsung melancarkan protes. Keluarga merasa vonis tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kon nggowo rene tak patenane lek ra iso ngadili (suruh bawa ke sini biar saya bunuh sendiri kalau tidak bisa mengadili)," teriak anak korban Gustam, sembari keluar dari ruang sidang.

"Dua nyawa 14 tahun, seharusnya 340 hukuman mati. Ya Allah, Ya Allah," teriak keluarga yang lain.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan terkait putusan majelis hakim tersebut JPU masih menyatakan pikir-pikir. Pihaknya akan melapor dan konsultasi dengan pimpinan sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Pada intinya kami akan mempelajari dulu. Tadi JPU sudah menyatakan pendapat terhadap putusan tersebut pikir-pikir," kata Amri.

Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum terdakwa Glowoh, Hufron Efendi mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihaknya meyakini proses peradilan terhadap kliennya telah berjalan dengan baik dan tidak terjadi intervensi.

"Ketika majelis ada dissenting opinion berarti proses itu memang berjalan sesuai relnya. Terhadap putusan tadi, selain menghargai juga meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Hufron.

Sebelumnya, pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi di samping rumahnya.

Korban tewas dibunuh oleh Edi Purwanto alias Glowoh pada 28 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban dibunuh dengan cara dipukul dan dijerat tali. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan Glowoh dengan alasan utang pembelian batu akik Rp 250 juta.




(abq/iwd)


Hide Ads