Bala Batu Akik Dibayar Dua Nyawa

Round Up

Bala Batu Akik Dibayar Dua Nyawa

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 04 Jul 2023 06:30 WIB
pembunuhan pasutri tulungagung
Edi Purwanto alias Glowoh (kaus oranye) pembunuh pasutri bos kolam renang Tulungagung dipamerkan polisi saat rilis. (Foto: Adhar Muttaqin/File detikJatim)
Tulungagung -

Nyawa pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu melayang di tangan Edi Purwanto alias Glowoh. Pembunuhan bos kolam renang Tulungagung itu didasari rasa sakit hati. Glowoh tak terima dengan ucapan Tri yang seenaknya saat ditagih utang.

Bukan sembarang utang. Glowoh menagih utang penjualan batu akik. Batu akik pembawa bala bagi Tri dan Ning tersebut berjenis Widuri yang diklaim bernilai Rp 250 juta.

"Batu itu, kata tersangka, dibeli pelaku dengan harga Rp 250 juta, namun belum dibayar sejak tahun 2021," jelas Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat merilis kasus tersebut, Senin (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri tertarik membeli batu mulia itu karena konon bisa dipakai ritual. Ritual itu pula yang jadi awal mula pembunuhan keji di rumah Tri.

Rabu (28/6), sekitar pukul 21.00 WIB, Glowoh diminta mengantar ayam pesanan yang dipakai ritual ke rumah Tri di RT 5 RW 1, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Sebelumnya, keduanya memang sudah berkomunikasi melalui telepon.

ADVERTISEMENT

Glowoh dan Tri kemudian ngobrol sekitar setengah jam di teras rumah. Dalam obrolan itu, Glowoh sempat menyinggung utang penjualan batu akik.

"Setelah pelaku menanyakan perihal pembayaran batu mulia yang pernah dibeli korban, namun belum dibayar, korban mengajak pelaku untuk meneruskan perbincangan di dalam ruangan karaoke milik korban," tambah Eko.

Di dalam ruangan karaoke pribadi itu, Glowoh kembali menagih utang. Namun, Tri malah meresponsnya dengan bercanda. Glowoh mulai emosi, namun masih bisa mengontrolnya.

"Korban menjawab, 'Awakmu sek mampu wae, sik ndue, kok sik kurang ae' (Kamu masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja)," ujar Eko.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Glowoh pamit pulang. Saat itu lah dia muntab setelah Tri tak melunasi utangnya.

"Tersangka berdiri yang diikuti oleh korban dan seketika itu pelaku langsung mengayunkan kepalan tangan dan mengenai rahang kanan korban Tri Suharno hingga jatuh dan tidak sadarkan diri," jelasnya.

Melihat Tri tumbang, Glowoh sedikit cemas. Dia terdiam duduk di ruang karaoke tersebut. 2 batang rokok disesapnya.

Tri bergerak, murka Glowoh tak terbendung. Baca halaman selanjutnya.

Tak berselang lama, Tri mulai bergerak. Murka Glowoh tak terbendung lagi. Secara bertubi-tubi dia melayangkan pukulan ke wajah Tri.

"Pukulan lebih dari 20 kali, dengan kekuatan penuh. Akibat pukulan itu kepala korban membentur lantai hingga mengalami pecah pembuluh darah dan meninggal dunia," lanjut Eko.

Glowoh yang kalap kemudian mengikat kedua tangan dan kaki Tri dengan tali karet. Tak hanya itu, Glowoh juga membekap mulut Tri dengan potongan sandal jepit kain dan diikat menggunakan tali karet serta lakban.

"Alat tersebut sebelumnya diambil dari motor pelaku yang sudah dibawa dari rumah," ungkap Eko.

Kamis (29/6) dini hari, pukul 00.05 WIB, istri Tri, Ning Nur Rahayu menelepon suaminya sebanyak dua kali. Namun, tidak ada jawaban dari suaminya.

Ning lalu datang ke ruang karaoke itu. Dia memanggil suaminya berulang kali.

"Dia (Ning) panggil 'ayah-ayah'," ujar Eko.

Mendengar suara Ning, Glowoh membukakan pintu. Saat itu kondisinya gelap, sehingga Ning meminta izin untuk menyalakan lampu.

"Kemudian disambut oleh pelaku dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu kamar ternyata suaminya telah meninggal. Pada saat yang bersamaan pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh," kata Eko

"Tersangka langsung memukul rahang kiri korban Ning Nur hingga terjatuh dan pingsan. Tersangka kemudian mengangkat korban masuk ruang karaoke," sambungnya.

Di dalam ruang karaoke, Glowoh menjerat leher Ning berulang kali dengan kabel mikrofon hingga tewas.

Eko menegaskan, Glowoh saat ini ditahan di sel tahanan Polres Tulungagung. Polisi menjerat Glowoh dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Meriahnya Festival Layang-layang di Pantai Dlodo Tulungagung"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/dte)


Hide Ads