Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Tulungagung, Pengacara Korban: Janggal

Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Tulungagung, Pengacara Korban: Janggal

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 03 Agu 2023 19:57 WIB
Reka ulang pembunuhan pasutri bos kolam renang Tulungagung.
Reka ulang pembunuhan pasutri bos kolam renang Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Satreskrim Polres Tulungagung menggelar reka ulang pembunuhan pasangan suami istri warga Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung yang merupakan bos salah satu kolam renang di Tulungagung. Dalam kegiatan itu direka ulang 9 adegan tambahan.

Proses rekonstruksi pembunuhan korban Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu itu tidak digelar di lokasi kejadian, tetapi digelar ke gedung Satreskrim Polres Tulungagung. Rekontruksi itu disaksikan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung serta pengacara keluarga korban dan tersangka.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan dalam reka ulang itu tersangka Edi Purwanto alias Glowoh memperagakan 49 adegan mulai awal dia beraksi hingga terjadinya pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya tadi ada 40 adegan, namun dalam pelaksanaannya ada tambahan 9 adegan, sehingga totalnya menjadi 49 adegan," kaya Iptu Mujiatno, Kamis (3/8/2023).

Rekonstruksi dimulai dari adegan kedatangan pelaku ke rumah korban Tri Suharno dengan mengendarai sepeda motor PCX sambil membawa ayam. Pelaku selanjutnya terlibat perbincangan serius di ruang karaoke keluarga yang ada di samping rumah korban.

ADVERTISEMENT

Puncaknya pelaku memukul korban hingga jatuh tersungkur. Tak hanya itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban Tri Suharno dengan tali karet yang diambil dari sepeda motornya. Glowoh pun menyumpal mulut korban dengan irisan sandal jepit dan lakban.

Usai membunuh korban pertama, Glowoh masih menyempatkan diri untuk merokok di lokasi kejadian. Tersangka memperagakan bagaimana dia habiskan 2 batang rokok setelah melakukan pembunuhan.

Tidak berapa lama korban kedua Ning Nur Rahayu mencari suaminya di ruang karaoke. Pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan memukul serta menjerat leher korban dengan kabel mikrofon.

"Adegan mematikan terjadi pada adegan ke-11 dan 40," ujarnya.

Mujianto menegaskan penambahan adegan reka ulang itu tidak mengubah konstruksi perkara, namun hanya mendetailkan perbuatan yang dilakukan tersangka.

Sedangkan terkait penerapan pasal yang disangkakan terhadap Edi Purwanto alias Glowoh tidak mengalami perubahan yakni 338 KUHP. "Hingga saat ini pasalnya tetap 338 KUHP," imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban Yustinus Stein Siahaan, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terhadap adegan yang diperagakan oleh tersangka.

"Kalau ngomong puas, tentu belum puas ya, karena banyak kejanggalan dengan alasan (tersangka) lupa. Itu adalah alasan paling gampang dari seseorang untuk menghindari kenyataan," kata Stein.

Pihaknya meyakini tersangka memiliki niat untuk melakukan pembunuhan secara terencana terhadap korban kedua. Hal itu diindikasikan dari sikap tersangka yang tenang dan sempat menghabiskan dua batang rokok.

"Kalau dia duduk tenang merokok dan nyambung (rokok) lagi itu bukan orang yang panik. Kalau panik ya segera melarikan diri," ujarnya.

Dengan fakta itu, pihaknya berharap aparat kepolisian untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP terhadap tersangka Edi.

Di sisi lain kuasa hukum tersangka Hufron memastikan bahwa proses rekonstruksi telah berjalan dengan baik.

"Kami mendampingi untuk memastikan tersangka mendapatkan hak-haknya dan tidak dilanggar," kata Hufron.




(dpe/iwd)


Hide Ads