Detik-detik Pembunuhan Sadis Pasutri Bos Kolam Renang Tulungagung

Detik-detik Pembunuhan Sadis Pasutri Bos Kolam Renang Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 03 Jul 2023 20:52 WIB
pembunuhan pasutri tulungagung
Edi Purwanto, pembunuh pasutri Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung -

Pembunuhan sadis sepasang suami istri di Desa/Kecamatan Ngantru diungkap Satreskrim Polres Tulungagung. Aksi pembunuhan dilakukan secara beruntun oleh seorang pelaku.

Berikut kronologi pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu yang dilakukan oleh tersangka Edi Purwanto alias Glowoh.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, mengatakan pembunuhan tersebut bermula saat pelaku diminta korban untuk mengantarkan ayam pesanannya, pada Rabu 28 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 21.00 WIB, pelaku Edi Glowoh mendatangi rumah korban Tri Suharno di RT 5 RW 1, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung untuk mengantarkan ayam pesanan korban. Ayam itu akan digunakan untuk ritual. Pelaku dan korban pertama sebelumnya telah komunikasi melalui telepon.

Sesampainya di rumah korban Tri Suharno, tersangka ngobrol berdua bersama korban di teras rumah selama kurang lebih 30 menit.

ADVERTISEMENT

"Setelah pelaku menanyakan perihal pembayaran batu mulia yang pernah dibeli korban, namun belum dibayar, korban mengajak pelaku untuk meneruskan perbicangan didalam ruangan karaoke milik korban," kata AKBP Eko Hartanto, Senin (3/2/7/2023).

Pukul 21.30 WIB, Tersangka dan korban Tri Suharno sepakat untuk ngobrol serius di ruang karaoke, dari pembicaraan adalah tersangka kembali menagih uang pembelian batu mulia yang janjinya akan di bayar oleh korban Tri senilai Rp250 juta. Namun saat itu korban justru menanggapi dengan candaan. Sehingga tersangka merasa emosi, namun saat itu pelaku masih bisa menahan diri.

"Korban menjawab, Awakmu sek mampu wae, sik ndue, kok sik kurang ae (Kami masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja," ujar Eko.

Pukul 23.30 WIB, tersangka yang kecewa dan tersinggung atas jawaban korban, akhirnya berpamitan kepada korban untuk pulang.

"Tersangka berdiri yang diikuti oleh korban dan seketika itu pelaku langsung mengayunkan kepalan tangan dan mengenai rahang kanan korban Tri Suharno hingga jatuh dan tidak sadarkan diri," jelasnya.

Pukul 23.40 WIB, menyadari korban tidak berkutik, tersangka terdiam duduk di ruangan karaoke sambil menghisap rokok sebanyak 2 batang. Tak berapa lama, pelaku Edi Glowoh melihat korban masih bisa bergerak.

Tersangka semakin murka dan kembali melakukan tindak kekerasan dengan cara memukuli wajah korban secara berulang kali.

"Pukulan lebih dari 20 kali, dengan kekuatan penuh. Akibat pukulan itu kepala korban membentur lantai hingga mengalami pecah pembuluh darah dan meninggal dunia," imbuhnya.

Pelaku yang kalap, kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali karet. Tak hanya itu, pelaku juga membekap mulut korban dengan potongan sandal jepit kain dan diikat mengunakan tali karet serta lakban.

"Alat tersebut sebelumnya diambil dari motor pelaku, yang sudah dibawa dari rumah," jelasnya.

Kamis, pukul 00.05 WIB, istri Tri, Ning Nur Rahayu menelepon suaminya sebanyak dua kali dan tidak diangkat. Tidak berselang lama Ning Nur datang ke ruang karaoke dan mengetuk ruangan karaoke sambil mencari dengan memanggil suaminya. "Dia panggil ayah-ayah," ujar Eko Hartanto.

Tersangka kemudian membukakan pintu dan memberitahu Ning jika bahwa suaminya tertidur. Korban Ning meminta ijin tersangka untuk menyalakan lampu, setelah lampu menyala ternyata korban Tri Suharno telah meninggal dunia.

"Saat itulah tersebut tersangka langsung memukul rahang kiri korban Ning Nur hingga terjatuh dan pingsan. Tersangka kemudian mengangkat korban masuk ruang karaoke," jelas Kapolres.

Di dalam ruang karaoke, pelaku menjerat leher korban dengan kabel mikrofon secara berulang kali hingga korban tewas.

Tanggal 29 juni 2023, pukul 01.00 WIB, tersangka Edi pulang ke rumahnya dengan menaiki motor Honda PCX miliknya. Sesampainya di rumah, tersangka melepas jaket, baju dan celananya kemudian meletakkan baju kaos dan celana pada ember pakaian kotor di depan kamar mandi. Sedangkan jaket digantung di dalam kamar tersangka.

Pukul 01.30 WIB, tersangka duduk di kandang kambing yang berada dibelakang rumah tersangka.

Pukul 04.00 WIB, tersangka masuk rumah dan tidur di depan ruang keluarga beralaskan karpet.




(abq/iwd)


Hide Ads